Polres Metro Jakarta Selatan telah merampungkan pemeriksaan terhadap Tim Advocate Public Defender dari Peradi Bersatu selaku pelapor Roy Suryo Cs soal tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), Selasa (13/5/2025).
Diketahui jika pemeriksaan ini sebagai tindak lanjut dari penyelidikan laporan LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA pada 26 April 2025,
“Jadi, kami datang, advokat, public defender datang memenuhi panggilan polisi untuk Roy Suryo Cs,” kata tim Advocate Public Defender, Ade Darmawan saat ditemui wartawan.
Ade menyebut, saat pemeriksaan telah menyerahkan 16 alat bukti beserta 9 video kepada penyidik. Diharapkan, bukti dan video bisa membantu proses penyelidikan kepada para terlapor dalam kasus tuduhan polemik ijazah palsu.
Diketahui, empat sosok yang dilaporkan adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.
“Artinya, ini perilaku-perilaku yang tidak biasa nih, di masyarakat kita. Bahwa pencemaran, hujatan, dan yang paling penting ini ada unsur yang mengunggah data pribadi orang,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, tim lainnya Lechumanan menilai jika pernyataan yang kerap disampaikan Roy Suryo dan para terlapor lainnya masuk dalam pasal 160 KUHP tentang penghasutan jo pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Di mana, dalam pasal tersebut laporan yang dibuat berdasarkan delik murni membuat masyarakat menjadi ragu dengan keaslian ijazah tersebut. Tetapi, berbeda dengan laporan yang dibuat Jokowi secara langsung masuk kategori delik aduan.
“Kenapa kami duga ada penghasutan? Karena si RS itu seolah-olah meyakinkan masyarakat bahwa itu adalah produk palsu. Itu intinya. Itu intinya. Dampaknya adalah hari ini saya menjadi ragu terhadap keaslian ijazah Jokowi,” ungkap Lechumanan.
“Kawan-kawan yang berdiri disini, teman-teman advokat public defender merasa ragu. Tapi kami yakin betul 90% proses yang terjadi di laporan TPUA di Mabes Polri, dan kami yakin betul bahwa ijazahnya itu asli,” sambungnya.
Sehingga, kata Lechumanan, Tim Advocate Public Defender ke depan akan berkomunikasi dengan pihak Jokowi atas laporannya tersebut. Bahkan, segera berencana ke Solo, Jawa Tengah untuk menemui Jokowi.
Adapun dalam polemik tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), turut menyeret Roy Suryo Cs yang dilaporkan. Pertama, laporan Organisasi masyarakat Pemuda Patriot Nusantara bersama Relawan Jokowi ke Polres Metro Jakarta Pusat pada, Rabu (23/4/2025) siang.
Seiring dengan laporan yang sudah marak, Presiden ke-7 Jokowi pun melaporkan langsung terkait tuduhan ijazah palsu yang telah ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Dengan lima terlapor diantaranya, RS, ES, RS, T, dan K. Kelima terlapor ini ternyata tidak beda jauh dengan laporan dari ormas lain di Polres Metro Jakarta Pusat dan Polres Metro Jakarta Selatan.
Berdasarkan inisial yang disebutkan, sejauh ini baru diketahui, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan dokter Tifauzia Tyassuma. Sementara untuk K dan ES belum diketahui.
Kemudian untuk pasal yang dilaporkan saat ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran pidana pasal Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE yang nantinya akan diselidiki penyelidik. (Sumber)