Islam mengenal yang namanya rukhsah. Rukhsah ini erat kaitannya dengan kemudahan yang Allah SWT berikan kepada hamba-Nya.
Dalam surah Al Baqarah ayat 185, Allah SWT berfirman:
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Artinya: “….Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu….”
Berikut akan dijelaskan mengenai pengertian rukhsah dan serba-serbinya.
Pengertian Rukhsah
Menukil dari buku Ushul Fiqh Easy oleh Sofiandi, secara etimologi rukhsah artinya keringanan atau kemudahan. Secara istilah dalam ushul fiqh, rukhsah adalah perubahan hukum dari hal yang sulit menjadi mudah karena adanya uzur beserta dilandasi sebab hukum asal.
Selain itu, rukhsah juga bisa dimaknai sebagai keringanan bagi manusia mukallaf dalam melakukan ketentuan Allah SWT pada keadaan tertentu karena ada kesulitan. Beberapa ulama mendefinisikan rukhsah sebagai kebolehan melakukan pengecualian dari prinsip umum karena kebutuhan atau keterpaksaan.
5 Jenis Rukhsah dalam Islam
Masih dalam sumber yang sama, setidaknya ada beberapa jenis rukhsah dalam Islam. Berikut penjelasannya.
1. Rukhsah Wajib
Rukhsah wajib adalah keringanan yang jika tidak diambil maka menyebabkan kemudharatan atau bahaya bagi seseorang. Contoh dari rukhsah ini adalah memakan bangkai dalam keadaan darurat.
Ketika muslim dihadapi dengan kondisi seperti itu, hukumnya wajib mengambil rukhsah untuk tetap bertahan hidup. Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 195,
… وَلَا تُلْقُوا۟ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ ۛ
Artinya: “…dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…”
2. Rukhsah Mandub
Selanjutnya adalah rukhsah mandub. Rukhsah ini lebih baik atau dianjurkan untuk dilakukan. Sebagai contoh, qasar bagi musafir yang telah melakukan perjalanan selama tiga hari.
Qasar dalam kondisi demikian adalah sunnah atau lebih afdhal melakukannya. Contoh lainnya yaitu melihat wajah dan kedua telapak tangan calon istri saat meminangnya.
3. Rukhsah Mubah
Rukhsah mubah merupakan keringanan yang bisa dilakukan dan bisa juga ditinggalkan. Rukhsah seperti ini contohnya akad salam.
Akad salam dikategorikan rukhsah yang mubah karena memandang hukum asalnya yang tidak diperbolehkan karena dianggap membeli barang yang ma’dum (sesuatu yang tidak ada atau sesuatu yang tidak dimiliki oleh penjual), serta mengambil manfaat dari barang yang ma’dum.
4. Rukhsah Khilaf Al Awla
Ada juga rukhsah khilaf al awla yang artinya lebih baik tidak dilakukan. Contoh dari rukhsah ini yaitu menjamak salat dan berbuka puasa bagi musafir yang tidak mengalami kesulitan atau kepayahan.
Lebih baik ditinggalkan rukhsah seperti ini karena orang tersebut tidak merasakan kesusahan untuk tetap berpuasa sekalipun dalam kondisi puasa Ramadan. Artinya, tanpa mengambil rukhsah tersebut, musafir dapat melanjutkan puasanya.
5. Rukhsah Makruh
Terakhir adalah rukhsah makruh. Rukhsah makruh berarti rukhsah yang lebih baik ditinggalkan, seperti mengqashar salat dalam perjalanan yang belum memenuhi tiga marhalah atau 120 km lebih 960 m.
Golongan yang Mendapat Rukhsah
- Musafir
- Orang yang sakit
- Orang yang dipaksa hingga mengancam nyawa atau anggota badan
- Orang yang lupa
- Faktor tidak tahu
- Masyaqqat atau kesulitan yang sulit dihindari
- Sifat lemah, seperti anak-anak dan orang gila