Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan tajinya dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi. Kali ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjadi sorotan lembaga antirasuah tersebut. Pada Selasa (20/5), tim penyidik KPK menggeledah kantor pusat Kemnaker di Jakarta sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengelolaan tenaga kerja asing (TKA).
Penggeledahan dilakukan secara tertutup sejak pagi hari dan berlangsung hingga sore. Aktivitas para pegawai di gedung tersebut tampak terganggu, sementara aparat kepolisian berjaga di sejumlah titik untuk mengamankan area selama penggeledahan berlangsung.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penggeledahan tersebut. Ia menyatakan bahwa kasus ini merupakan bagian dari penyelidikan baru yang tengah digarap pihaknya.
“Benar, penggeledahan dilakukan terkait dugaan suap dan atau gratifikasi dalam pengurusan atau penerbitan perizinan Tenaga Kerja Asing,” ujar Fitroh dalam keterangannya kepada awak media. Ia menambahkan bahwa pihaknya masih mengumpulkan alat bukti awal dan belum dapat mengungkapkan secara rinci siapa saja pihak-pihak yang telah atau akan dimintai keterangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, turut mengonfirmasi penggeledahan ini. “Tim penyidik KPK saat ini sedang melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi,” kata Budi dalam pernyataan tertulisnya.
Meski belum merinci barang bukti apa saja yang diamankan, KPK menyatakan bahwa seluruh proses penggeledahan dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku dan telah mendapat izin dari pengadilan. “Setiap langkah kami dasarkan pada ketentuan hukum. Apabila nantinya ada perkembangan, tentu akan kami sampaikan secara resmi kepada publik,” lanjut Budi.
Dugaan korupsi yang disasar KPK disebut berkaitan dengan praktik rente dalam proses perizinan dan pengawasan TKA yang bekerja di Indonesia. Sumber internal KPK menyebutkan bahwa penyidik menduga telah terjadi praktik pemberian uang kepada oknum pejabat atau pegawai kementerian untuk mempermulus proses izin masuk dan tinggal bagi tenaga kerja asing dari sejumlah negara, khususnya di sektor industri dan proyek strategis nasional.
Pola dugaan korupsi ini bukan barang baru di lingkungan birokrasi. Perizinan TKA yang semestinya dilakukan secara transparan dan berbasis kebutuhan tenaga kerja yang tidak tersedia di dalam negeri, kerap disalahgunakan oleh oknum untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Menurut catatan KPK, sektor ketenagakerjaan memang menjadi salah satu titik rawan korupsi, terutama dalam proses perizinan, pengawasan, serta alokasi program pelatihan kerja. Pengawasan yang lemah dan celah regulasi acapkali dimanfaatkan oleh aktor-aktor yang tidak bertanggung jawab.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Ketenagakerjaan belum memberikan pernyataan resmi terkait siapa saja pejabat atau unit yang ruangannya digeledah. Namun, sumber di internal kementerian menyebutkan bahwa beberapa ruangan strategis yang berkaitan dengan direktorat pengawasan TKA turut menjadi sasaran penggeledahan.
Kementerian sendiri, dalam beberapa tahun terakhir, memang menjadi sorotan berbagai pihak, terutama terkait meningkatnya jumlah tenaga kerja asing di beberapa proyek besar, termasuk proyek-proyek strategis nasional dan kawasan industri yang didukung investor asing.
Kasus ini kembali memperkuat pentingnya transparansi dalam pengelolaan perizinan tenaga kerja asing. Penggunaan TKA sebenarnya dibenarkan dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia selama memenuhi asas kebermanfaatan dan keterbatasan. Namun, ketika praktik suap menyusup dalam proses ini, maka kerugian negara tidak hanya berupa uang, tetapi juga terganggunya keadilan sosial dan kesempatan kerja bagi tenaga kerja dalam negeri.
Publik berharap agar KPK dapat menuntaskan kasus ini secara profesional dan tuntas. Sejumlah LSM yang bergerak di bidang ketenagakerjaan juga menyuarakan pentingnya reformasi menyeluruh dalam sistem perizinan dan pengawasan TKA.
“Kalau praktik ini dibiarkan, maka akan terus menciptakan ketidakadilan bagi buruh lokal, sementara jalur-jalur formal dilewati oleh uang suap,” kata Ratri Nurjanah, Koordinator Jaringan Advokasi Buruh Independen.
KPK dijadwalkan akan memberikan pembaruan informasi dalam beberapa hari ke depan, termasuk kemungkinan menetapkan tersangka dalam kasus ini. (Sumber)