Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, merespons langkah TNI yang diperintahkan untuk melakukan pengamanan di kantor kejaksaan melalui surat telegram Panglima TNI.
Said Didu mempertanyakan efektivitas kehadiran TNI dalam mendukung penegakan hukum, terutama dalam pemberantasan kasus-kasus besar yang hingga kini belum ditindak secara konkret.
“Bapak Presiden Prabowo, sudah seminggu TNI menjaga Kejakasaan. Tapi faktanya belum ada gebrakan apapun dalam penegakan hukum,” ujar Said Didu di X @msaid_didu (20/5/2025).
Ia menyoroti sejumlah kasus besar yang belum menemui titik terang meski aparat penegak hukum telah diperkuat oleh kehadiran militer.
“(Khususnya) dalam kasus korupsi Pertamina belum diungkap. Pagar laut malah bebas, judi online masih gelap, dan tambang belum ada yang diungkap,” lanjutnya.
Said Didu menegaskan pentingnya tindakan nyata daripada sekadar simbolisme pengamanan.
Pria kelahiran Pinrang ini mempertanyakan apakah langkah-langkah yang diambil pemerintah sejauh ini hanya sebatas retorika.
“Apa masih omon-omon?” cetusnya.
Sebelumnya, dalam surat telegram disebutkan untuk kantor Kejati dikawal satu pleton yang terdiri dari 25 hingga 30 prajurit. Sementara untuk kantor Kejari dikawal satu regu yang setara dengan 8 hingga 10 prajurit.
Sebelumnya, TNI diketahui mengerahkan personel untuk menjaga kantor-kantor Kejati dan Kejari di berbagai daerah.
Langkah ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1192/2025 yang dikeluarkan pada 6 Mei 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, membenarkan kabar tersebut.
Ia menyatakan bahwa Kejaksaan Agung memang menjalin kerja sama dengan TNI dalam aspek pengamanan.
Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan bentuk dukungan dari TNI terhadap Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya.
Dalam surat perintah tersebut, TNI menginstruksikan pengerahan satu Satuan Setingkat Peleton (SST) atau sekitar 30 personel untuk mengamankan Kejati, serta satu regu berjumlah 10 personel untuk Kejari.
Penugasan dimulai sejak awal Mei 2025 dan akan berlangsung hingga waktu yang belum ditentukan.
Personel yang diterjunkan berasal dari Satuan Tempur (Satpur) dan Satuan Bantuan Tempur (Satbanpur) di wilayah masing-masing. Pengamanan dilakukan secara bergilir setiap bulan.
Bila jumlah personel dari satuan tersebut tidak mencukupi, maka komando diminta untuk berkoordinasi dengan jajaran TNI Angkatan Laut dan Angkatan Udara di wilayahnya masing-masing.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyebut hingga saat ini pihaknya belum menerima pengamanan sebagaimana pada telegram Panglima TNI yang beredar.
“Sampai hari ini, belum ada tentara di sini,” ujat Soetarmi, Rabu (14/5/2025).
Dikatakan Soetarmi, pengerahan prajurit TNI untuk mengamankan Kejaksaan merupakan hal yang positif. Meskipun selama ini telah ada petugas sekuriti yang disiagakan.
“TNI kan mengamankan negara, kantor Kejati kan bagian dari negara juga,” Soetarmi menuturkan.
Adapun, Kapendam XIV/Hasanuddin, Kolonel Arm Gatot Awan Febrianto, mengatakan bahwa perintah pengamanan tersebut masih berproses di tingkat daerah.
“Masih berproses di tingkat daerah, tahap koordinasi antar lembaga, Kodam dan Kejaksaan tinggi dalam melaksanakan MoU TNI dan Kejaksaan ini,” kata Awan terpisah.
Mengenai jumlah prajurit yang bakal ditempatkan di Kejati hingga Kejari, Awan menekankan bahwa hal tersebut telah tertuang dalam surat telegram atau perintah.
“Dalam Surat Telegram sudah ada disebutkan kekuatan personelnya,” tandasnya. (Sumber)