News  

Dirut PT Sritex Iwan Lukminto Ditangkap, Kejagung: Ditangkap di Solo

Pekerja PT Sritex (IST)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Lukminto. Iwan ditangkap atqs dugaan korupsi pemberian kredit bank.

“Betul (dilakukan penangkapan),” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi, Rabu (21/5/2025).

Febrie belum menjelaskan lebih lanjut, namun ia menerangkan Iwan ditangkap petugas di wilayah Solo, Jawa Tengah (Jateng) pada Selasa malam (20/5/2025).

“Malam tadi ditangkap di Solo,” ttukanya.

Sebagai informasi korps Adyaksa sudah cukup lama mendalami dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan terhadap PT Sritex. Walau dalam kurun waktu yang cukup lama tersebut, gedung bundari belum juga menetapkan tersangkanya.

Dalam beberapa kesempatan Kejagung sempat menyatakan sedang fokus untuk mendalami dugaan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan jabatan dan yang terindikasi merugikan keuangan negara.

Sebelum penyidikan kasus mencuat, Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024. Perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara itu tercatat tidak mampu membayar utang senilai Rp32,6 triliun.

Rincian utang itu terdiri dari Tagihan Kreditor Preveren sebesar Rp691.423.417.057,00; Tagihan Kreditor Separatis sebesar Rp7.201.811.532.198,03; dan Tagihan Kreditor Konkuren sebesar Rp24.738.903.776.907,90.

Dampaknya, Maret 2025 penutupan operasional secara resmi berlaku bagi Sritex menyebabkan sebanyak 10 ribu pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). (Sumber)