Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI) Islah Bahrawi menyebut nama Pak Menteri (PM) banyak disebut dalam sidang dakwaan kasus judol di PN Jaksel, Rabu (14/5) lalu.
Islah menyebut kode bagian PM ini uangnya disamarkan dalam bingkisan kopi lalu diantar pria bernama Toni ke rumah dinas menteri tersebut.
Islah Bahrawi menyampaikan ini melalui akun X pribadinya @islah_bahrawi seperti dikutip Rabu 21 Mei 2025.
“Kodenya PM, alias “Pak Menteri”. Duitnya disamarkan dalam bingkisan kopi lalu diantar oleh Toni ke rumah dinas. Nama PM banyak disebut dalam sidang kasus Judol,” tulis Islah Bahrawi di akun X miliknya.
Cuitan ini mendapat banyak komentar dari netizen atau sudah ada 197 komentar hingga Rabu pagi. Cuitan ini juga sudah diposting ulang sebanyak 512 akun.
Islah juga mempertanyakan ke Presiden Prabowo apakah menteri seperti masih layak dipertahankan karena akan mengelola uang triliunan rupiah.
“Pak @prabowo, kira2 apakah dia akan tetap dipertahankan jadi Menteri yg sedang memegang program puluhan triliun itu?” sambungnya.
Diketahui, mantan Menkominfo, Budi Arie Setiadi, disebut dalam dakwaan perkara judi online sebagai pihak yang diduga menerima jatah sebesar 50 persen dari situs-situs yang tidak diblokir oleh pemerintah.
Dugaan keterlibatan Budi Arie yang kini menjabat Menteri Koperasi mencuat dalam sidang perdana kasus judol yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 14 Mei 2025.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, Budi Arie disebut dalam konteks keterlibatan empat terdakwa utama: Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
“Bahwa kemudian Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Cafe Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp8.000.000,- per website serta pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen dan untuk Saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga,” kata jaksa.
Dalam membagikan jatah pengamanan website judol itu, para pelaku diduga menggunakan kode-kode, termasuk dalam pembagian jatah untuk Budi Arie.
“Bagi PM: merupakan kode bagian untuk Menteri Kominfo saudara Budi Arie Setiadi,” ungkap jaksa dalam dakwaan.
Projo Buka Suara
Sekjen Projo, Handoko, buka suara terkait kasus Budi Arie Setiadi ini. Menurutnya Projo buka suara agar Budi Arie tidak terkena framing jahat dalam kasus ini.
“Saya menanggapi agar berita tersebut tidak menjadi bahan framing jahat atau bahkan persepsi liar bahwa Budi Arie Setiadi, yang juga Ketua Umum DPP Projo, terlibat dan menerima sogokan duit haram judi online,” kata Handoko dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).
“Publik bisa mengecek fakta dan pemberitaan bagaimana Budi Arie berada di garis depan memberantas judi online selama menjabat Menkominfo,” katanya lagi.
Menurutnya, Budi Arie Ketum Projo tidak menerima uang haram judol. Dia lalu meminta publik mencek fakta dan data soal ini.
“Dakwaan JPU tidak menyebutkan Budi Arie tahu, apa lagi menerima uang haram tersebut,” jelasnya.
“Faktanya, memang Budi Arie tidak tahu soal pembagian sogokan itu, apalagi menerimanya baik sebagian maupun keseluruhan. Kesaksian itu juga yang dijelaskannya ketika dimintai keterangan oleh penyidik Polri,” jelasnya.
Handoko merasa perlu menjelaskan ini agar publik memahami persoalan dengan informasi yang utuh. Dia berharap tidak ada lagi framing jahat pada siapapun.
“Stop narasi sesat dan framing jahat untuk mendiskreditkan siapapun, termasuk bagi Budi Arie Setiadi,” katanya.
“Kegaduhan akibat pembelokan fakta sangat merugikan masyarakat. Hanya kecurigaan dan sesat pikir atau salah tuduh yang akan diperoleh, alih-alih mendapatkan kebenaran serta keadilan,” ucap Handoko.
Menurutnya, proses hukum sedang berjalan di pengadilan yang terbuka untuk umum.(Sumber)