Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan pemberian kredit yang melibatkan PT Sri Rejeki Isman (Sritex), PT Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) dan PT Bank DKI yang merugikan negara sebesar Rp692.987.592.188 atau Rp692 miliar terkait pinjaman PT Sritex kepada dua bank.
Ketiga tersangka di antaranya ISL dari PT Sritex, DS dari PT Bank BJB dan ZM dari PT Bank DKI. Dalam Kasus tersebut, pinjaman kredit Sritex disebut mencapai Rp3,6 triliun.
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Bunar Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu (21/5/2025) malam.
“Pada hari ini penyidik Jampidsus Kejagung RI menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena menemukan alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk,” ucap Qohar.
Penetapan tersangka berdasarkan untuk ISL penetapan Nomor 35, tersangka DS berdasarkan penetapan Nomor 36 dan tersangka ZM berdasarkan penetapan Nomor 37.
Qohar menekankan terhadap tersangka DS, ZM dan ISL disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
“Terhadap tiga tersangka mulai malam ini dilakukan penahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung,” ungkapnya.
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan intensif Iwan Setiawan Lukminto. Pemeriksaan dilakukan usai Iwan ditangkap penyidik di Solo pada Selasa 2 Mei 2025, malam
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, Iwan langsung diboyong ke Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan usai ditangkap di kediamannya, Solo, Jawa Tengah.
“Hari ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan dalam status sebagai saksi secara intensif oleh penyidik. Nah, kemudian penyidik memiliki waktu untuk menentukan bagaimana status yang bersangkutan,” terang Harli saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan.
Kendati demikian, Harli belum bisa menyampaikan uodate pemeriksaan Iwan. Ia hanya mengatakan, Iwan diperiksa terkait pemberian kredit bank kepada perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman alias Sritex.
“Kalau kita lihat nilainya sekitar hampir Rp3,6 triliun. Itu di beberapa bank. Tetapi informasinya bahwa yang bersangkutan ini juga kan menerima pencairan kredit di berbagai bank, termasuk bank swasta,” imbuhnya.
Namun demikian, Harli menegaskan, penyidik hanya menelisik pinjaman Sritex ke empat bank berplat merah.
“Tetapi yang kita tangani kalau tidak salah ada 4 bank yg memberikan berupa pinjaman kredit kepada, pemberian kredit kepada perusahaan ini. Dan ini sekarang yg sedang diteliti oleh penyidik, dan bagaimana sikap penyidik tentu nanti kita lihat kedepannya,” pungkasnya. (Sumber)