Robert Rouw Tuding Kerja Aplikator Ojol Mirip Calo: Dijatah Komisi 10 Persen Harusnya Bersyukur!

Tiap hari berjibaku debu jalanan dan risiko kecelakaan, pengemudi transportasi online baik ojek online (ojol) maupun driver online, tetap saja hidup bergelimang kekurangan.

Beda nasib dengan aplikator yang bertindak sebagai penghubung antara konsumen dengan penyedia jasa transportasi online, justru bergelimang cuan.

Fenomena ini, membuat Wakil Ketua Komisi V DPR, Robert Rouw tak kuasa menahan murka. Dia menyebut, kerjaan aplikator tak beda dengan calo tapi fee-nya sekelas direksi.

“Jujur saja, operator kan seperti calo saja. Hanya sebagai penghubung. Pantaskah mereka ambil (komisi) di atas 10 persen? Kalau 5 persen itu sudah gede. Coba kalau calo-calo tanah, komisinya hanya 2,5 persen,” kata politikus Partai NasDem itu, Jakarta, dikutip Rabu (21/5/2025).

Dia menilai, permintaan pengemudi ojek online (ojol) agar jatah potongan untuk aplikator maksimal 10 persen, sudah cukup besar. “Teman-teman driver minta 10 persen saja, itu sudah sangat wajar. Jangan dibebani lagi kawan-kawan driver dengan potongan lain-lain,” ujar Robert.

Selanjutnya, Robert meminta pemerintah terus memantau perkembangan atau potensi tambahan potongan ojol, secara diam-diam oleh aplikator. “Kita enggak tahu, besok ada yang diselundupkan ke situ. Semuanya harus jelas ya, aturannya harus jelas. Supaya tidak bisa dimainkan oleh aplikator,” pungkasnya.

Pada Selasa (20/5/2025), ribuan pengemudi ojol dari berbagai daerah di Pulau Jawa dan Sumatra menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran, bentuk kekecewaan terhadap kebijakan perusahaan penyedia aplikasi (aplikator) transportasi daring.

Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono menyatakan, salah satu tuntutan utama para pengemudi adalah penurunan potongan biaya aplikasi menjadi hanya 10 persen.

Hal ini dinilai sebagai langkah korektif terhadap kebijakan sepihak perusahaan aplikasi yang terus menaikkan potongan bagi pengemudi. “Besok aksi kami di tiga titik itu menuntut 10 persen potongan biaya dari pihak aplikasi,” ujar Igun.

Dikatakan, kebijakan pemotongan oleh aplikator telah lama menimbulkan keresahan di kalangan pengemudi. Bahkan, saat pihak pengemudi hanya meminta agar aplikator mematuhi regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) KP 1001 Tahun 2022, yaitu potongan maksimal 20 persen, aplikator justru menaikkan potongan lebih jauh.(Sumber)