News  

Polda Metro Jaya Selidiki Pendudukan Lahan BMKG oleh Grib Jaya

Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait pendudukan lahan milik negara yang diduga dilakukan ormas Grib Jaya.

Hal itu dikonfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Menurutnya, laporan dilayangkan sejak 3 Februari 2025.

“Saat ini proses penyelidikan masih berlangsung. Pelapornya adalah salah seorang pegawai dari BMKG,” ujar Ade Ary di Jakarta dikutip Sabtu (25/4/2025).

Ade Ary mengatakan peristiwa yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin, penggelapan hak atas benda bergerak, dan pengerusakan secara bersama-sama.

“Ini sebagaimana diatur oleh Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas barang tidak bergerak,” tuturnya.

“Kemudian 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang,” imbuhnya.

Menurut Ade Ary, pelapor mengatakan lahan seluas 127.780 meter persegi milik negara di daerah Pondok Betung, Tangerang Selatan dikuasai ahli waris.

“Terlapor telah memasang plang yang bertuliskan, ‘Tanah Ini Adalah Ahli Waris dari R bin S’. Tidak jauh dari lokasi sebelumnya, terlapor merusak pagar secara bersama-sama,” kata dia.

Ade mengatakan BMKG sudah melayangkan somasi dua kali, namun tak diindahkan. Oleh sebab itu, pihak BMKG memutuskan untuk melapor.

“Upaya pendalaman telah dilakukan oleh Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, yaitu telah melakukan klarifikasi terhadap beberapa saksi dan menerima beberapa barang bukti,” ucapnya.

Sebelumnya, BMKG melaporkan kasus pendudukan lahan milik negara seluas 127.780 meter persegi yang diduga dilakukan ormas Grib Jaya.

Menurutnya tanah yang diduduki itu memiliki luas di Tangerang Selatan, Banten.

“Betul (telah melaporkan Grib Jaya ke Polda Metro Jaya),” ujar Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana.

Taufan mengatakan pihaknya melapor lantaran ormas tersebut menganggu dan mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah yang dimiliki negara.

Ia menambahkan, hal itu sempat mengganggu proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG pada 2023 karena ormas tersebut mengaku sebagai ahli waris.

“Intinya adalah lahan tersebut milik negara yang dalam hal ini dikelola oleh BMKG, dan sudah ada kekuatan hukum mengikat,” tuturnya.

“Ini soal penegakan hukum saja atas lahan yg bukan miliknya,” imbuh Taufan.

Dia memastikan kepemilikan lahan itu telah sah sesuai Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung.

Kepemilikan itu jiga diperkuat lewat putusan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, seperti Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.

Taufan berharap laporan tersebut berefek dan para ormas yang menganggu segera ditertibkan pihak kepolisian dalam waktu dekat.

“Agar ditertibkan,” tandasnya. (Sumber