News  

TPUA Ajukan Keberatan atas Penghentian Penyelidikan Kasus Ijazah Jokowi

Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah (dua dari kiri) saat diwawancarai. (IST)

Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) turut menyerahkan surat keberatan atas keputusan dari Dittipidum Bareskrim Polri yang menghentikan penyelidikan kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

“Ada 26 butir yang kita masukkan sebagai alasan hukum kenapa kita keberatan atas berhentinya penyelidikan oleh pihak Bareskrim,” kata Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadhillah, saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (26/5/2025).

Keberatan itu, kata Rizal, disampaikan setelah melihat hasil gelar perkara yang berujung dihentikannya penyelidikan kasus ijazah Jokowi. Karena, dianggap tidak fair, lantaran tidak menghadirkan pelapor dan terlapor Presiden Jokowi.

Termasuk adanya beberapa ahli yang telah dicantumkan dalam aduan TPUA namun tidak dimintai keterangan oleh penyelidik. Seperti salah satu saksi ahli yang dimaksud adalah Rismon Sianipar.

“Pelapor tidak diundang, terlapor tidak diundang, jadi internal sekali. Kita punya ahli Doktor Rismon dan itu masuk dalam bukti kita yang diajukan oleh kita tapi tidak pernah diperiksa dan dimintai keterangan,” ujar dia.

Oleh sebab itu, Rizal meminta agar dilakukan gelar perkara khusus atas kasus tersebut. Dengan gelar perkara khusus dapat kembali menjawab kejanggalan yang dipermasalahkan oleh TPUA.

“Kami mendorong gelar perkara khusus,” ucap dia.

Sebelumnya Bareskrim Polri telah memutuskan untuk menghentikan penyelidikan atas aduan yang dilayangkan Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) oleh pengadu H. Eggi Sudjana. Karena tidak memiliki unsur pidana sebagaimana diadukan.

Sementara dalam polemik ijazah palsu ini, Presiden ke-7 Jokowi telah melaporkan tuduhan mempersoalkan ijazahnya dianggap palsu. Laporan itu pun tengah diselidiki Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dengan melaporkan peristiwa pidana sebagaimana kasus tersebut yang kini tengah diselidiki sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE. (Sumber)