Polsek Setiabudi membongkar pesta seks sesama jenis atau sex orgy yang digelar di sebuah kamar hotel berbintang empat di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Sebanyak sembilan pria diamankan polisi. Satu di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena ia merupakan penyelenggara atau fasilitator pesta tersebut.
Kapolsek Setiabudi Kompol Firman menjelaskan, penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di hotel tersebut.
Pada tanggal 24 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, kami mendapatkan laporan dari masyarakat adanya sex party sesama jenis di kamar 826 hotel bintang empat di wilayah Setiabudi Jakarta Selatan,” kata Firman saat konferensi pers di Polsek Setiabudi, Senin (26/5).
Firman mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa kamar yang dimaksud bukan kamar 826, melainkan kamar 824. Kamar ini terpantau sering keluar masuk pria sejak pukul 15.00 WIB. Tercatat sekitar 17 orang datang sendiri, berdua, hingga berempat.
Kamar 824 diketahui dipesan oleh seorang pria berinisial DRH alias K (33).
“Pelaku DRH alias K mem-booking kamar hotel seharga Rp 1.179.750,- dengan alasan untuk perayaan ulang tahun temannya bernama D, namun ternyata digunakan untuk sex party orgy,” jelas Firman.
Penggerebekan dilakukan pada Minggu (25/5) pukul 01.45 WIB. Di kamar tersebut, polisi mendapati sembilan pria yang sedang melakukan aktivitas seks sesama jenis sambil memutar musik.
“Yang kemudian ke sembilan orang tersebut beserta barang bukti diamankan ke Polsek Metro Setiabudi,” kata Firman.
Selain DRH alias K yang menjadi fasilitator, delapan pria lain yang diamankan adalah W G (36), A S (33), A (33), D H (25), PSJ (39), D J (29), E D (39), dan AS (41). Kedelapan orang ini telah diserahkan ke pihak keluarga masing-masing.
Firman juga menjelaskan kalau hasil tes narkoba mereka negatif.
“Kalau untuk narkoba, tidak ditemukan. Karena sudah kita lakukan tes urine, hasilnya mereka semua negatif,” ujarnya
Pelaku DRH alias K dijerat dengan Pasal 33 jo Pasal 7 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP.
“Pasal pornografi pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 7,5 miliar. Sedangkan pasal 296 KUHP ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak lima belas ribu rupiah” tutur Firman.
Barang bukti yang disita dari kamar hotel tersebut antara lain 2 botol gel pelumas, 2 botol minyak pelumas, 4 alat kontrasepsi, 1 alat kontrasepsi sisa pakai, 2 obat-obatan, 1 botol kaca popper, 2 celana dalam, 1 sprei putih, dan 1 bathrobe warna putih.(Sumber)