News  

Bongkar Dugaan Korupsi Rp. 9,8 Miliar, Eks Pegawai BAZNAS Kini Jadi Tersangka UU ITE

Tri Yanto, yang melaporkan dugaan korupsi di Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jawa Barat (BAZNAS), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar. Saat melakukan pelaporan itu, Tri masih menjabat sebagai Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal BAZNAS.

“Dalam kurun waktu 2 tahun lebih sejak pelaporan, Tri Yanto mengalami pemecatan sepihak dengan alasan pelanggaran disiplin yang tidak jelas,” kata Kepala Advokasi dan Jaringan LBH Bandung, M. Rafi Saiful Islam, Selasa (27/5).

“Dan pelaporan ke kepolisian dengan tuduhan tindak pidana illegal access dan membocorkan dokumen rahasia yang dijerat dengan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-Undang ITE,” lanjut Rafi.

Rafi menjelaskan bahwa Tri adalah orang yang melaporkan kasus dugaan penyelewengan dana zakat senilai Rp 9,8 miliar dari tahun 2021 hingga 2023 serta dugaan korupsi dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai Rp 3,5 miliar.

LBH Bandung pun mengkritik penetapan tersangka itu. “Sebagai pelapor, Tri yang memberikan keterangan mengenai kasus korupsi tersebut,” kata Rafi.

Lapor lalu Identitas Bocor
“Yang sangat disayangkan, setelah melakukan pengaduan ke pihak Inspektorat Pemprov Jabar dan pengawas internal BAZNAS, identitas Tri Yanto sebagai pelapor diketahui oleh pihak pimpinan BAZNAS Jabar sebagai terlapor, sehingga diduga menjadi dasar aduan kepada Polda Jabar dengan tuduhan dugaan tindak pidana illegal access,” ujar Rafi.

“Bahkan, sebelum diadukan ke Polda Jabar, Tri Yanto juga telah mendapatkan tindakan sewenang-wenang yaitu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh BAZNAS Jabar dengan tanpa alasan yang jelas walau sudah berstatus karyawan tetap,” kata Rafi.

LBH Bandung pun menuntut Polda Jabar menghentikan perkara Tri Yanto, sekaligus meminta Komnas HAM, Ombudsman, hingga LPSK untuk mengawalnya.

Penjelasan Polda Jabar
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa pihaknya menduga Tri Yanto mengakses secara ilegal dan menyebarluaskan sejumlah dokumen elektronik rahasia yang berasal dari BAZNAS Jabar.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah memanfaatkan akses terhadap perangkat kerja BAZNAS sebelum resmi diberhentikan pada 21 Januari 2023,” kata Hendra dalam keterangannya, Selasa (27/5).

Menurut Hendra, ada laporan polisi pada 7 Maret 2025 dengan Nomor: LP/B/108/III/2025/SPKT.DITSIBER/POLDA JAWA BARAT yang diajukan oleh Mohamad Indra Hadi. “Yang pertama kali mengetahui aktivitas ilegal tersangka pada November 2024,” katanya.

“Tersangka telah memindahkan dan menyimpan sejumlah dokumen kerja sama antara BAZNAS Jabar dan STIKES Dharma Husada ke laptop pribadinya sejak Agustus 2023. Dokumen itu kemudian diduga dikirim ke pihak luar sejak Februari 2024,” kata Hendra.

Selain dokumen kerja sama, menurut Hendra, Tri Yanto juga diduga mencetak dan menyebarluaskan dokumen laporan pertanggungjawaban dana hibah Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 ke sejumlah instansi.

“Dokumen tersebut dikategorikan sebagai informasi rahasia berdasarkan SK Ketua BAZNAS Jabar Nomor 93 Tahun 2022,” kata Hendra.

Polisi telah mengamankan barang bukti, di antaranya 2 laptop milik pelapor dan tersangka, dokumen perjanjian kerja sama, tangkapan layar percakapan, dan salinan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi dana hibah APBD Jabar senilai Rp 11,7 miliar.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak BAZNAS Jabar belum memberikan tanggapan.(Sumber)