News  

Pesan Brigjen Djuhandani bagi Pihak yang Tak Puas Penyelidikan Ijazah Jokowi

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro/Ist

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro memastikan hasil penyelidikan terhadap keaslian Ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) telah dilakukan sesuai prosedur.

Hal ini sebagai tanggapannya atas beberapa pihak yang tidak puas terhadap penyelidikan aduan dugaan ijazah palsu Jokowi yang dihentikan, karena telah dipastikan tidak ada tindak pidana dalam aduan tersebut.

“Kebenaran tidak lahir dari keraguan yang diteriakkan. Tetapi dari keraguan yang diselidiki dan dianalisa secara teliti dan profesionalisme,” kata Djuhandani kepada wartawan, Kamis (29/5/2025).

Maka dari itu, Djuhandani enggan menanggapi lebih lanjut terkait dengan kritik dari pihak yang merasa tidak puas atas hasil penyelidikan ini. Dia pun mempersilahkan untuk melayangkan aduan secara prosedural bila merasa tidak puas.

“Tidak ada sikap apa-apa Ini wujud transparansi Polri, kalau ada yang tidak puas ya silahkan diadukan,” ujarnya.

“Yang jelas kami bekerja secara profesional, dan semua yang dilakukan bisa kami pertanggung jawabkan. Saat gelar perkara untuk menguji keprofesionalan kami juga sudah menghadirkan dari pengawas yaitu Wasidik, Propam, itwasum dan divkum,” tambah dia.

Termasuk, kata Djuhandani, terkait permintaan untuk dilakukan gelar perkara khusus dalam rangka meninjau ulang kasus. Ia mempersilahkan untuk membuat laporan kepada bagian pengawas penyidikan.

“Ya itu kan wujud mereka mau melaporkan tentu yang akan menyikapi Wasidik. Kalau kami penyidik siap mempertanggung jawabkan apa yang sudah kami lakukan,” tuturnya.

Adapun sejauh ini pihak yang mengkritik hasil dari penyelidikan Dittipidum Bareskrim Polri salah satunya adalah Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo. Dia menilai penyidik tidak transparan dalam menangani kasus tersebut.

Selain itu ada juga keberatan yang dilayangkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Dengan memasukan beberapa bukti keberatan, salah satunya tidak menghadirkan pelapor dan terlapor Presiden Jokowi saat gelar perkara.

Termasuk adanya beberapa ahli yang telah dicantumkan dalam aduan TPUA namun tidak dimintai keterangan oleh penyelidik. Seperti salah satu saksi ahli yang dimaksud adalah Rismon Sianipar. (Sumber)