Eks Dosen Universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar mengkritik surat permohonan registrasi semester II Tahun Akademik 1981/1982 milik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Ada beberapa status yang dilingkari salah satunya keterangan bahwa Jokowi memiliki status dalam program Sarjana Muda.
Melalui akun X milik pribadinya @SianiparRismon, ia melontarkan 2 butir pertanyaaan yakni tentang gelar yang disandang oleh Jokowi.
“Jokowi Mengikuti Program Sarjana Muda di Fakultas Kehutanan UGM. Lalu, darimana ia mendapatkan gelar Ir?,” tanya tanya Rismon dilansir X Kamis, (29/5/2025).
Butir kedua dari pertanyaan Rismon, adalah tentang hubungan antara program studi dan gelar Jokowi.
“Apakah program Sarjana Muda di UGM bergelar Ir Kehutanan?,” tanyanya lagi.
Unggahan tersebut sontak saja dikomentari warganet yang aktif di media sosial X, yang juga mempertanyakan kebingungan yang senada.
“Pertanyaannya bang, saya anak teknik, tapi saya belum pernah dengar ada Tekhnologi Kayu. Jurusan itu apa benar ada? 😆,” tanya warganet.
“Kok bisa ya bukti pembayaran semester II tahun 1981 disimpan dan dipamerkan, tapi ijazah gak boleh diperlihatkan ? Lah iya itu keterangannya Sarjana Muda,
kok bisa punya gelar Ir,” komentar warganet
Satu persatu bukti terkumpul yg kian melemahkan posisi Jokowi. Di mana Pihak UGM yang selalu diam dg berbagai fakta dan pertanyaan seputar kuliah Jokowi di UGM & ijazah yang telah menimbulkan polemik berkepanjangan Kenapa UGM diam?,” ujar warganet
Adapun Infomasi terbaru dari isu ijazah palsu itu, yakni Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendatangi Bareskrim Polri untuk meminta dilakukannya gelar perkara khusus dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo.
Permintaan gelar perkara khusus itu disampaikan Wakil Ketua TPUA Rizal Fadhillah, pada Senin (26/5/2025).
Rizal Fadhillah menyebut permintaan itu dilakukan lantaran pihaknya keberatan dengan penghentian penyelidikan yang dinilai dilakukan secara sepihak.
“Ada 26 butir yang kita masukkan sebagai alasan hukum kenapa kita keberatan atas berhentinya penyelidikan oleh pihak Bareskrim,” ujarnya Rizal
Menurutnya proses gelar perkara yang dilakukan Bareskrim Polri sebelumnya hingga berujung dihentikannya kasus ijazah Jokowi cacat hukum karena tidak mengundang pihak pelapor maupun terlapor.
Selain itu, kata dia, terdapat beberapa saksi ahli yang sudah dicantumkan oleh pelapor dalam laporan tapi tak dimintai keterangan. Salah satu saksi ahli yang dimaksud adalah Rismon Sianipar.
“Kita punya ahli Doktor Rismon dan itu masuk dalam bukti kita yang diajukan oleh kita tapi tidak pernah diperiksa dan dimintai keterangan,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Rizal mendesak agar Bareskrim Polri dapat melakukan gelar perkara khusus lantaran kasus ijazah palsu Jokowi telah menyita perhatian publik.
“Kami mendorong gelar perkara khusus,” ucap Rizal
Sebelumnya, polisi telah rampung melakukan penyelidikan atas kasus ijazah Jokowi yang dilaporkan TPUA.
Hasilnya, polisi menilai bahwa ijazah Jokowi di SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan UGM asli. Polisi tidak menemukan unsur pidana dalam kasus itu dan penyelidikan dihentikan.
Selama proses penyelidikan, polisi mengaku telah meminta keterangan dari total 39 saksi yang terdiri dari berbagai pihak di Fakultas Kehutanan UGM hingga teman Jokowi selama menempuh studi.
Selain itu, polisi juga sudah melakukan uji laboratorium forensik terhadap berbagai dokumen.
Sementara itu, sebelumnya Bareskrim Polri memutuskan bahwa ijazah Jokowi asli, sehingga gelaran perkara harus dihentikan. Hal ini diungkap dalam konferensi pers, Kamis (22/5/2025).
Keputusan ini hasil penyelidikan selama lebih sebulan. Bareskrim Polri memiliki keterangan UGM, foto-foto Jokowi selama kuliah, dan foto Jokowi melaksanakan wisuda.
Bareskrim Polri melakukan uji labfor dilakukan menyusul adanya pengaduan masyarakat oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan bahwa dari hasil uji labfor ijazah Jokowi dinyatakan keaslian dokumen tersebut.
Pengecekan berdasarkan dari bahan kertas, pengaman kertas, bahan cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan dari dekan dan rektor.
“Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” ucap Djuhandani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 22 Mei 2025. (Sumber)