News  

Dirut BPR Jepara Artha Diperiksa KPK dalam Kasus Kredit Fiktif

Jubir KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan. (IST)

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda), Jhendik Handoko.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jhendik akan menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan korupsi terkait pencairan kredit usaha fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (3/6/2025).

Budi belum memerinci materi yang akan didalami tim penyidik terhadap Jhendik. Ia menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Jhendik Handoko,” tuturnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menyita uang senilai Rp11,7 miliar yang berasal dari salah satu tersangka berinisial MIA.

“Penyidik KPK telah melakukan penyitaan uang dari tersangka MIA sebesar Rp11,7 miliar,” ujar Plh Dirlidik KPK, Tessa Mahardhika.

Tessa menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan sebagai langkah pemulihan kerugian negara akibat pencairan kredit fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).

“Kerugian negara akibat kredit fiktif ini saat ini mencapai kurang lebih sebesar Rp250 miliar,” tuturnya.

Selama proses penyidikan, KPK juga menyita lima unit kendaraan. Di antaranta, dua unit Fortuner, dua unit CR-V, serta satu unit HR-V.

“Selain itu, 130 bidang tanah dan bangunan senilai Rp50 miliar, serta uang tunai sebesar kurang lebih Rp12,5 miliar,” kata dia.

Ia menegaskan seluruh aset yang disita menjadi bagian dari upaya memulihkan kerugian negara atas tindak pidana tersebut.

Dirinya juga menyampaikan komitmen penyidik dalam mengejar aset milik tersangka, termasuk yang berada dalam penguasaan keluarga maupun pihak lain.

“Penyidik juga akan mempertimbangkan pemidanaan dan tindakan hukum tegas jika ada pihak yang tidak kooperatif dan sengaja menyembunyikan aset milik tersangka,” tandasnya. (Sumber)