News  

Penadah Motor Curian Dianggap Pelaku Kejahatan, Bisa Dijerat Pidana Serius! Ini Penjelasannya

Sangat penting untuk mengetahui dasar hukum dan unsur-unsur penadahan barang curian agar masyarakat tidak menjadi korban berikutnya, baik sebagai pembeli maupun sebagai tertuduh.

Kasus pencurian kendaraan bermotor masih menjadi salah satu kejahatan yang marak terjadi di Indonesia. Namun, di balik aksi pencurian itu, ada pihak lain yang turut berperan penting, yakni penadah.

Penadah adalah orang yang membeli atau menerima barang hasil kejahatan, seperti motor curian. Meski tidak melakukan pencurian secara langsung, hukum tetap menganggapnya sebagai pelaku kejahatan.

Sering kali, penadah tidak menyadari bahwa barang yang dibelinya merupakan hasil curian. Namun dalam hukum, ketidaktahuan tidak selalu bisa menjadi alasan pembenar.

Sayangnya, tidak semua masyarakat memahami batasan hukum terkait penadahan. Banyak yang terjebak karena tergiur harga murah tanpa mengecek asal-usul kendaraan.

Lalu, pasal mana yang digunakan untuk menjerat penadah motor curian? Bagaimana hukum membedakan antara pembeli biasa dan penadah?

Apa Itu Penadah?

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), penadah berarti orang yang menerima atau memperjualbelikan barang-barang curian.

Sementara itu, dalam perundang-undangan di Indonesia, seseorang dapat dikatakan sebagai penadah barang curian apabila telah memenuhi unsur-unsur yang tercantum dalam Pasal 480 KUHP, yaitu:

  • Membeli;
  • Menyewa;
  • Menukar;
  • Menerima gadai;
  • Menerima hadiah, atau
  • Menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan.

Penadahan sendiri dilarang oleh hukum karena hal tersebut dinilai dapat mempermudah tindakan kejahatan lain, mengingat penadahan memang sangat erat hubungannya dengan kasus pencurian.

Pasal Penadah Motor Curian

Penadah barang curian, termasuk motor curian, dapat dijerat Pasal 480 KUHP dan Pasal 482 KUHP, dengan sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp900 ribu.

Berikut adalah bunyi dari masing-masing pasal tersebut:

Pasal 480 KUHP

“Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu:

  1. Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
  2. barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.”

Pasal 482 KUHP

Sementara itu, Pasal 482 KUHP dapat digunakan untuk menjerat penadah barang curian ringan, yakni dengan harga objek tidak lebih dari Rp2,5 juta. Berikut adalah bunyinya:

“Perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 480, diancam karena penadahan ringan dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu, jika kejahatan dari mana benda tersebut diperoleh adalah salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam Pasal 364, 373, dan 379.”

Adapun isi dari Pasal 364, 373, dan 379 KUHP adalah:

Pasal 364 KUHP (pencurian ringan):

“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp900 ribu.”

Pasal 373 KUHP (penggelapan):

“Barang siapa sengaja mengambil atau menguasai barang yang tidak secara sah dan tidak ada hak untuknya atas barang tersebut, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”

Pasal 379 KUHP (penipuan ringan):

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau kepalsuan lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”

Contoh Kasus Penadah Motor Curian

Pada 20 Maret 2025, Polsek Benowo Surabaya mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh MK.

Pelaku mencuri motor dengan merusak kunci menggunakan kunci T, lalu menjualnya kepada penadah berinisial R seharga Rp3,5 juta melalui WhatsApp.

Motor hasil curian ditemukan di Bangkalan, Madura. MK mengaku mencuri karena desakan ekonomi, sedangkan R mendapat keuntungan Rp300 ribu dari hasil penjualan. Keduanya ditangkap setelah polisi melacak transaksi mereka.

Dalam kasus ini, pelaku dan penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.(Sumber)