Kejaksaan Agung (Kejagung RI) akan memanggil tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto pekan ini.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, informasi tersebut dia himpun dari penyidik yang menangani kasus tersebut.
“Info dari penyidik (pemanggilan Iwan) minggu ini ya, mungkin besok, nanti dipastikan,” ujar Harli kepada wartawan melalui WhatsApp, Senin (9/6/2025).
Harli mengatakan, pencekalan terhadap Iwan dilakukan semata-mata untuk mempermudah proses penyidikan dan permintaan keterangan.
“Untuk mempermudah penyidikan, di mana sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan oleh penyidik,” tuturnya.
Sebelumnya, Kejagung telah melakukan pencekalan terhadap Iwan yang juga merupakan eks Wakil Direktur Utama Sritex periode 2014–2023. Pencekalan berlaku selama enam bulan.
Iwan juga menjabat sebagai direktur di beberapa entitas anak usaha PT Sritex, yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industri, dan PT Primayudha Mandiri Jaya.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berkepentingan memeriksa Iwan guna menggali informasi atau keterangan terkait perkara tersebut.
Dalam perkara dugaan korupsi ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Pertama, eks Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial di Bank BJB Dicky Syahbandinata.
Kemudian, Direktur Utama PT Bank DKI Zainuddin Mappa dan Direktur Utama PT Sritex selama periode 2005 hingga 2022 Iwan Setiawan Lukminto.
Sritex diduga mendapatkan dana kredit dari Bank DKI dan juga Bank BJB senilai ratusan miliar rupiah. Namun, pemberian kredit tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Bank DKI dan BJB diduga tidak melakukan analisis yang memadai terhadap Sritex sebelum pemberian kredit. Kedua bank juga diduga tidak mentaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan.
Selain itu, kredit modal kerja untuk membayar utang hingga membeli aset non-produktif yang diberikan Bank DKI dan BJB diduga digunakan tak sesuai peruntukannya oleh Sritex.
Di sisi lain, nilai total Outstanding kredit (tagihan yang belum dilunasi) oleh Sritex hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp 3.588.650.808.028,57.
Sementara, Kejagung menemukan dugaan kerugian negara dari kredit yang bersumber dari dua bank itu senilai Rp 692 miliar. (Sumber)