News  

KPPU Cium Aroma Kolusi di Proyek Pipa Gas Cirebon-Semarang II Senilai Rp. 2,7 Triliun

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga ada persengkongkolan dalam Proyek Strategis Nasional Pipa Gas Bumi Transmisi Cirebon-Semarang (Cisem) Tahap II dengan nilai tender senilai Rp2,7 triliun.

Proyek pipa gas Cisem 2 ini mulai dibangun pada 2024 dengan rencana panjang pipa mencapai 245 kilometer.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bila proyek ini untuk menghubungkan jaringan transmisi pipa gas bumi dari Jawa Timur hingga Sumatera.

Saat ini pipa gas yang telah terpasang berada di Gresik-Semarang (Gresem), disambungkan dengan Cisem yang tersambung dengan jaringan Sumatera Selatan ke Jawa Barat

Menurut rencana, proyek ditargetkan berlangsung 18 bulan dan selesai pada kuartal I 2026.

Dugaan persekongkolan tender sendiri muncul usai KPPU menyelesaikan investigasi proyek ini dengan temuan adanya dugaan pelanggaran Pasal 22 UU 5/1999 tentang larangan persekongkolan atau kolusi dalam proses tender.

KPPU mencurigai ada lima aktor dalam dugaan persekongkolan proyek di bawah Kementerian ESDM ini. Mereka adalah PT. TS, PT. PPS, PT PP (Persero), PT. NK, dan Pokjar Pemilihan Kementerian ESDM 7.

“Perkara ini kini siap memasuki tahap persidangan, menyusul temuan kuat adanya pelanggaran,” kata Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa dalam keterangan resmi yang dikutip redaksi pada Sabtu, 7 Juni 2025.

Ia menjelaskan proyek PSN ini sepenuhnya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan skema kontrak tahun jamak (multiyears contract) dalam kurung waktu 2024 hingga 2026.

“KPPU mencium aroma kolusi yang diduga melibatkan pemain besar dan panitia tender sendiri,” ungkapnya.

Dugaan persekongkolan tercium saat tender ini telah diumumkan pada 23 April 2024 yang dimenangi oleh konsorsium KSO PT. TS dan PT. PPS.

“Namun investigasi KPPU atas kasus yang berasal dari laporan masyarakat tersebut, menunjukkan persekongkolan horizontal antar perusahaan, sekaligus vertikal dengan kelompok kerja pemilihan dari Kementerian ESDM,” jelas Fanshurullah.

Dari sini, KPPU telah melihat sekurangnya dua alat bukti sah yang bisa dijerat ke ranah hukum.

“KPPU menyatakan bahwa terdapat indikasi kuat terjadinya pelanggaran hukum persaingan usaha. Selanjutnya, perkara akan dibawa ke persidangan untuk pemeriksaan oleh Majelis Komisi,” tegasnya.

Di sisi lain, Fanshurullah mengatakan bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut kerugian negara dari sisi efisiensi anggaran, namun juga berisiko menggerus kepercayaan investor terhadap tata kelola proyek-proyek strategis nasional.

Apalagi, sektor energi atau minyak dan gas juga dikenal sebagai salah satu sektor dengan tingkat persaingan atau nilai Indeks Persaingan Usaha yang terendah selama lima tahun terakhir.

“Proyek PSN di sektor ini harus jadi contoh integritas, bukan justru sarang kolusi baru,” tandasnya.(Sumber)