Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, menyampaikan penyesalannya atas perbuatannya dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur saat membacakan pleidoi.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Zarof mengungkapkan penyesalan karena harus menjalani masa tuanya di balik jeruji besi.
“Saya amat menyesal di usia saya yang sudah 63 tahun, pada masa pensiun dan saat saya berikhtiar menghabiskan lebih banyak waktu bersama keluarga. Kini saya malah berada di sini karena kelalaian saya,” ujar Zarof di PN Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).
“Semoga perkara yang saya alami ini dapat menjadikan saya pribadi yang lebih baik lagi,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Zarof juga menyampaikan permintaan maaf kepada Mahkamah Agung dan menyatakan siap menghormati apa pun keputusan majelis hakim dalam perkara tersebut.
“Saya juga ingin menyampaikan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung RI, tempat saya mengabdi selama kurang lebih 33 tahun,” tuturnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Zarof Ricar dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam perkara yang ditangani oleh Zarof.
Jaksa meyakini bahwa Zarof secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan permufakatan jahat dalam pemberian suap serta penerimaan gratifikasi.
Salah satu perkara yang menjadi sorotan adalah vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian mantan kekasihnya, Dini Sera.
“Kami menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk memutuskan bahwa terdakwa Zarof Ricar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ujar jaksa.
“Melakukan tindak pidana korupsi berupa permufakatan jahat untuk memberikan suap dan menerima gratifikasi. Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada terdakwa,” lanjutnya.
Selain itu, Jaksa Kejagung juga menuntut agar Zarof membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Jaksa meyakini Zarof telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 12B jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dalam kasus ini, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjabat sebagai pejabat di MA. Ia juga didakwa terlibat sebagai makelar kasus dalam vonis bebas Ronald Tannur. (Sumber)