Anggota Komisi XII DPR Dewi Yustisiana mengatakan momentum pencabutan izin pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, memperkuat komitmen Indonesia terhadap pertambangan hijau dan geopark dunia.
Dewi menyambut baik langkah pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) terhadap empat perusahaan tambang di wilayah Raja Ampat.
Keputusan tersebut dinilai sebagai bentuk ketegasan negara dalam menegakkan tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan sekaligus memperkuat komitmen terhadap perlindungan kawasan konservasi prioritas nasional.
“Pencabutan izin di Raja Ampat bukan hanya tindakan administratif, tetapi bagian dari pesan kuat bahwa Indonesia sedang menata ulang arah pengelolaan sumber daya alam. Kita ingin dunia melihat bahwa pertambangan di Indonesia bisa dan harus dilakukan secara hijau, adil, dan bertanggung jawab,” ujarnya di Jakarta, Jumat.
Legislator dari komisi, yang membidangi energi dan sumber daya mineral (ESDM), lingkungan hidup, dan investasi tersebut menegaskan bahwa keputusan ini sangat relevan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penataan Kawasan Hutan dan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan, yang memberikan landasan hukum bagi negara untuk menyelesaikan tumpang tindih perizinan, menegaskan fungsi konservasi, serta menata ulang praktik industri ekstraktif agar sejalan dengan prinsip keberlanjutan.
Ia juga menyoroti pentingnya kebijakan ini dalam memperkuat posisi Raja Ampat sebagai bagian dari UNESCO Global Geopark, yang telah diakui sejak 2023.
Menurutnya, status geopark bukan hanya tentang pengakuan atas keindahan alam, tetapi juga mengandung kewajiban untuk menjaga kelestarian geologi, ekosistem laut, serta budaya masyarakat setempat melalui tata kelola yang profesional dan partisipatif.
Dewi menambahkan keberhasilan penataan di Raja Ampat harus menjadi model bagi daerah lain, khususnya dalam menyelaraskan investasi dengan perlindungan lingkungan.
Ia mendorong praktik pertambangan hijau yakni kegiatan tambang yang meminimalkan emisi, merehabilitasi lingkungan, dan mendukung kesejahteraan masyarakat dijadikan standar nasional ke depan.
Dewi juga mengajak kementerian terkait, pemerintah daerah, dan pelaku usaha untuk menjadikan momentum ini sebagai awal dari harmonisasi antara ekologi dan ekonomi, melalui penguatan tata kelola kawasan, edukasi publik, serta pengembangan ekonomi berbasis ekowisata dan ekonomi biru yang melibatkan masyarakat lokal secara langsung.(Sumber)