Lembaga pengawas anggaran Center for Budget Analysis (CBA) mengungkap dugaan kejanggalan dalam proyek pengadaan rehabilitasi Gedung Kantor DPRD DKI Jakarta yang dialokasikan melalui APBD 2025 dengan nilai mencapai Rp42,9 miliar.
Proyek tersebut terdaftar dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dengan kode RUP 59690260 dan berada di bawah pengelolaan Sekretariat DPRD DKI Jakarta. Berdasarkan data yang dirilis pada 10 Juni 2025, pelaksanaan proyek direncanakan berlangsung mulai Maret hingga Desember 2025.
Namun, Koordinator CBA Jajang Nurjaman menilai bahwa terdapat sejumlah indikasi penyimpangan administratif dalam perencanaan dan metode pengadaan yang digunakan. Salah satu sorotan utama adalah penggunaan metode e-purchasing yang dinilai tidak sesuai untuk pekerjaan konstruksi berskala besar.
“Penggunaan e-purchasing untuk proyek senilai lebih dari Rp42 miliar jelas tidak tepat. Metode ini umumnya dipakai untuk pengadaan barang melalui katalog elektronik, bukan proyek fisik yang kompleks,” tegas Jajang dalam keterangannya kepada Radar Aktual, Selasa (17/6).
Tak hanya itu, jenis pengadaan yang tercantum di sistem adalah “Jasa Lainnya”, padahal proyek rehabilitasi gedung semestinya dikategorikan sebagai pekerjaan konstruksi. CBA menilai kesalahan klasifikasi ini berpotensi membuka celah manipulasi dan melemahkan pengawasan publik.
Kejanggalan lainnya adalah tidak tercantumnya proyek ini dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) saat diumumkan, sehingga menimbulkan pertanyaan soal legalitas penganggarannya.
Lebih jauh, CBA juga menyoroti tidak adanya aspek pengadaan berkelanjutan dalam proyek ini, seperti kajian dampak sosial, lingkungan, dan ekonomi, yang semestinya menjadi pertimbangan dalam proyek besar.
Desak Audit Menyeluruh
Menindaklanjuti temuan tersebut, CBA mendesak Inspektorat dan BPK DKI Jakarta untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proyek ini, khususnya pada aspek metode pemilihan penyedia dan legalitas anggarannya.
“Proyek ini rawan menjadi ladang pemborosan jika tidak diawasi ketat. Dengan metode yang tidak tepat, potensi kerugian negara sangat besar. Proses ini harus dihentikan sementara hingga ada kejelasan,” pungkas Jajang.
CBA juga meminta agar Sekretariat DPRD DKI Jakarta segera mengevaluasi metode pengadaan dan membuka informasi seluas-luasnya kepada publik, demi menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.