Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita disebut turut merugikan keuangan negara bersama eks Mendag Tom Lembong dalam perkara impor gula senilai Rp578.105.411.622,47 (Rp578,1 miliar). Keduanya dinilai menyetujui kebijakan impor gula tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Fakta ini terungkap dalam surat dakwaan terhadap delapan pengusaha gula swasta yang dinilai diuntungkan dalam kasus tersebut. Surat dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).
“Mengajukan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).
Delapan pengusaha gula yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah:Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; dan Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan.
Lalu, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat; Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A. Tiwow dan Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama
Dalam uraian dakwaan, jaksa menyebut Enggartiasto melakukan perbuatan yang sama seperti yang dilakukan Tom Lembong. Salah satunya adalah menerbitkan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah (GKM) kepada perusahaan-perusahaan gula rafinasi.
Impor tersebut disebut dilakukan dalam rangka pembentukan stok dan stabilisasi harga gula nasional.
“Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi,” kata jaksa.
Jaksa menegaskan bahwa Enggartiasto, Tom Lembong, dan para terdakwa lainnya telah memperkaya delapan pengusaha gula swasta hingga ratusan miliar rupiah.
“Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp150.813.450.163,81 yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan Negara sebesar Rp578.105.411.622,47,” tutur jaksa.
Meski disebut dalam dakwaan, hingga saat ini Kejaksaan Agung belum menetapkan Enggartiasto sebagai tersangka. Sementara itu, Tom Lembong telah lebih dulu duduk di kursi pesakitan.(Sumber)