Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Nasir Djamil menyebut Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) memang tidak jelas tupoksinya dan dinilai tidak efektif juga implementatif.
Dia mendukung langkah pembubaran yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016. Menurutnya, pemberantasan pungli selama ini juga tak signifkan.
“Iya daripada dia mati suri, daripada Satgas Pungli itu mati suri, sebaiknya memang harus dilikuidasi, harus dibubarkan,” kata Nasir di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).
Nasir menjelaskan, sebenarnya pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sudah memiliki program tersendiri untuk membantu memberantas pungli.
Pengamat Sebut Prabowo Anulasi Kebijakan Jokowi untuk Penyesuaian Tantangan Zaman Bukan Politis
“Misalnya wilayah birokrasi bersih melayani, kemudian wilayah birokrasi bebas korupsi. Nah itu sebenarnya kan sudah bisa mencegah yang namanya Pungli tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, dia mengingatkan agar pemerintah tetap memberantas pungli-pungli mulai dari yang paling kecil sampai yang paling besar, walaupun satgas tersebut sudah tidak ada.
“Jangan sampai kemudian dibubarkannya Satgas Saber Pungli ini, ya kemudian tidak ada upaya yang sungguh-sungguh dari pemerintah untuk mencegah pungutan-pungutan liar ini,” jelas Nasir.
Diketahui, Presiden Prabowo secara resmi mencabut Saber Pungli yang dibentuk oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Melalui Perpres Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Petugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Prabowo secara resmi meniadakan kebijakan besutan Jokowi tersebut.
Ditulis dalam beleid, Perpres ini menyatakan Saber Pungli secara resmi sudah tidak berlaku lagi. Pencabutan ini telah ditetapkan Prabowo pada 6 Mei 2025.
“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis dalam Pasal 1 aturan tersebut, Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Dalam Perpres tersebut juga dijelaskan alasan Prabowo secara resmi meniadakan kebijakan Jokowi. Pencabutan aturan ini dikarenakan Saber Pungli dianggap sudah tidak efektif sehingga perlu dibubarkan.(Sumber)