Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menindaklanjuti adanya temuan satu oknum pegawai yang diduga meminta sejumlah uang kepada terdakwa kasus dugaan korupsi pada Sektor Sumber Daya Alam penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH), izin Perkebunan Kelapa Sawit di Musi Rawas yang digelar Pengadilan Tipikor Palembang.
Oknum pegawai itu disebut meminta uang senilai Rp 750 juta kepada terdakwa Bahtiyar yang mana pada saat penyidikan masih berstatus sebagai saksi.
Uang tersebut diminta supaya terdakwa tetap berstatus sebagai saksi.
Hal itu terungkap ketika agenda pembacaan eksepsi terdakwa Effendi Suryono alias Afen dan terdakwa Bahtiyar, Kamis (19/6/2025) kemarin.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari membenarkan, adanya satu orang oknum pegawai yang melakukan hal tersebut.
“Peristiwa tersebut sudah kami ketahui sejak awal. Memang benar ada satu orang oknum pegawai Kejati Sumsel yang mengatasnamakan para jaksa disebut dalam eksepsi tersebut, kemudian sudah dilakukan pemeriksaan internal oleh bidang pengawasan Kejati Sumsel terhadap pihak-pihak yang terkait peristiwa itu,” ungkap Vanny saat dikonfirmasi, Jumat (20/6/2025).
Vanny menegaskan oknum tersebut bukan Jaksa tetapi pegawai yang saat ini usulan sanksinya sedang diajukan.
“Bukan Jaksa, tapi oknum pegawai. Soal identitas belum bisa diungkap karena menunggu arahan Kejaksaan Agung, ” tegas dia.
Setelah melakukan pemeriksaan internal oleh bidang pengawasan, Kejati Sumsel menyerahkan usulan penjatuhan sanksi ke Kejaksaan Agung.
“Hasil pemeriksaan internal bidang pengawasan Kejati Sumsel sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk usulan penjatuhan hukuman kepada yang bersangkutan, sehingga posisi kita saat ini menunggu hasil penjatuhan hukuman dari Kejaksaan Agung,” tandasnya.
Untuk diketahui, dalam eksepsi terdakwa Bahtiyar penasehat hukum terdakwa yakni Indra Cahaya, mengungkap adanya oknum di Kejati Sumsel yang meminta agar menyediakan uang sebanyak Rp 750 juta pada saat waktu penyidikan yang mana pada saat status terdakwa Bahtiyar masih sebagai saksi.
Akan tetapi terdakwa baru mampu menyerahkan uang senilai Rp 400 juta yang diberikan dalam dua tahap, sedangkan sisanya terdakwa belum mampu menyediakan.
Bersama terdakwa lainnya, Bahtiyar selaku mantan Kepala Desa Mulyoharjo 2010-2016 terseret kasus dugaan korupsi pada sektor Sumber Daya Alam (SDA) penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) izin perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas sebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 61 miliar lebih.
Terdakwa terjerat dalam perkara dugaan korupsi tersebut diancam pidana dalam Pasal 2 dan 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rekam Jejak Bahtiar
Bahtiar anggota DPRD Musi Rawas tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) ilegal di sektor perkebunan kelapa sawit akhir ditangkap Kejati Sumsel, Selasa (12/3/2025).
Bahtiar ditangkap paksa petugas Kejati Sumsel di sebuah hotel di Sukabangun II Kota Palembang.
Mantan Kepala Desa SP 4 Muliaharjo Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas ini menyusul Mantan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti yang sudah lebih dulu dilakukan penahanan bersama tiga tersangka lainnya.
Yakni, ES Dirut PT DAM tahun 2010, SAI Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Kabupaten Musi Rawas tahun 2008-2013 dan, AM Sekretaris BPMPTP Kabupaten Musi Rawas tahun 2008-2011.
Sebelum terjun ke dunia Politik, Bahtiar sempat dua kali tersandung kasus hukum.
Pertama, perkara dalam kasus perusakan Polsek BTS Ulu Cecar.
Namun dalam sidang, Rabu 23 Juli 2014 lalu Majelis hakim yang dipimpin Kasianus Telambuana memvonis bebas dan tidak bersalah Bahtiar.
Saat itu Bahtiar menjabat Kepala Desa SP 4 Muliaharjo Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.
Ketika itu pengunjung sidang kecewa atas sikap putusan hakim yang dinilai tidak adil, para pengunjung persidangan menilai majelis hakim saat itu memutuskan perkara dalam kasus perusakan, tidak memperhatikan keterangan saksi yang telah dihadirkan dalam muka persidangan.
Setelah perkara itu selesai, Bahtiar kembali dilaporkan ratusan warga SP 10 Cecar Bunga Mas Desa Sungai Naik Kecamatan BTS Ulu.
Warga melaporkan Kades SP 4 Mangunharjo, Bahtiar, dalam kasus pengerusakan terhadap lahan usaha milik masyarakat transmigran dan perbuatan tidak menyenangkan.
Saat itu ratusan warga melaporkan Bahtiar melaporkan sepihak oleh terlapor di lahan milik warga yang telah dibagi oleh Dinas Transmigrasi pada tahun 2013 lalu memiliki luas sekitar 0,75 hektare diperuntukan kepada 200 kepala keluarga (KK).
Bahkan, pihak PT Dapo ikut menggusur lahan milik warga, dengan alasan telah membeli tanah dari Kades tersebut.
Atas perbuatan Kades SP 4 tersebut, sedikitnya 60 kepala keluarga yang memiliki lahan mengalami kerugian.
Sebab lahan yang dirusak Kades telah ditanam padi serta karet, saat ini sudah rata dengan tanah.
Ditangkap Paksa di Hotel
Setelah sempat mangkir dari panggilan penyidik Pidsus Kejati Sumsel, akhirnya Bachtiar alias BA, anggota DPRD Musi Rawas ditangkap setelah jadi tersangka kasus dugaan korupsi pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit di Kabupaten Musi Rawas.
Seperti pantauan wartawan Sripoku.com di Kejati Sumsel, saat digiring ke mobil tahanan, terlihat Bachtiar meminta keadilan lantaran mengaku dijadikan korban kebijakan.
“Saya minta keadilan, saya dijadikan korban kebijakan,”katanya Singkat kepada awak media.
Terlihat juga keluarga tersangka yang ikut menyaksikan proses penahanan nampak menangis histeris.
“Bapak, tolong bapak aku pak, ” Teriak histeris salah satu wanita yang diduga anak tersangka
Sementara, Plt Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumsel, Aka Kurniawan, mengatakan penangkapan terhadap tersangka BA dilakukan pada selasa (11/3/2025) sekitar pukul 07.00
Lanjut Aka, jika sebelumnya Tim Penyidik dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah mendeteksi keberadaan Tersangka BA sedang dalam perjalanan menuju ke arah Palembang.
“Nah Tersangka BA kita lakukan upaya penangkapan paksa pada salah satu hotel di Sukabangun II Kota Palembang, “katanya.
Lanjut Aka, jika penangkapan dilakukan berdasarkan surat perintah penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-02/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 04 Maret 2025.
“Tersangka sempat menolak, namun setelah diberi pengertian oleh Tim Penyidik Tersangka BA akhirnya mau dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, ” Katanya.
Dirinya juga mengatakan, penangkapan tersangka terbilang sulit karena sejak dilakukan pengintaian selalu berpindah pindah tempat, bahkan saat terdeteksi akan melakukan penerbangan dari Jakarta ke lubuk linggau, tersangka membatalkan penerbangan.
“Terakhir, tersangka mengalihkan penerbangan ke Bengkulu ke Lubuk linggau. Selanjutnya berhasil ditangkap di Palembang. Memang agak sulit mendeteksi keberadaannya, sebab HP tersangka tiba tiba hidup tiba tiba mati, dan komunikasi dengan keluarga juga ada batasan ruang gerak, ” bebenya
Ditempat yang sama, Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi menjelaskan, sebelumnya pada (4/3/2025), Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo tahun 2010-2016 sebagai salah satu Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit.
“Tersangka BA juga telah dilakukan pernanggilan secara patut sebanyak 3 kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah, karena itu kami lakukan upaya paksa penahanan tersangka, ” Katanya.
Untuk modus operandi yang dilakukan bahwa tersangka BA bersama sama dengan tersangka RM, RS, SAI dan AM, dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 Ha yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT. DAM, dari luas 10.200 Ha di Kec. BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.
Bahwa dan lahan negara ±5.974,90 Ha yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.
“Nah BA bersama tersangka lainnya ini telah memanipulasi beberapa dokumen SPH, dan Saat ini masih kami dalami dan usut peran masing masing tersangka serta terkait aliran dana dalam kasus tersebut ke siapa saja, ” tutupnya.(Sumber)