News  

Bareskrim Ungkap 25 Hektare Ladang Ganja di Aceh, Barang Bukti Capai 180 Ton

Bareskrim Polri mengungkap ladang ganja seluas 25 hektare di wilayah Nagan Raya, Aceh. Total ganja yang dijadikan sebagai barang bukti dalam pengungkapan itu mencapai 180 ton.

“Dari hasil operasi ditemukan total sebanyak 8 titik ladang ganja dengan perkiraan luas lahan kurang lebih 25 hektare,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, melalui keterangan yang diterima pada Selasa (24/6).

Eko menjelaskan pengungkapan kasus bermula pada Mei 2025. Saat itu, polisi menangkap pria bernama Yusni Hidayat alias Musra dan Muhammad Ramadhan. Dalam pengungkapan itu, polisi menyita ganja seberat 27 kilogram.

“Menggeledah tersangka Yusni Hidayat di Banda Sakti, Lhokseumawe, Aceh dengan barang bukti satu paket kecil ganja kering dan satu unit HP,” ucap dia.

Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap Yusni, akhirnya terungkap bahwa ganja yang hendak diedarkan merupakan milik seorang DPO bernama Fauzan alias Podan.

Berbekal informasi tersebut, polisi lalu melakukan penggeledahan di kediaman Podan di wilayah Beutong Ateuh Banggala, Aceh. Ketika didatangi, Podan sudah tak lagi berada di sana. Meski begitu, polisi mendapati adanya ganja seberat 8 kilogram di kediaman Podan.

“Terdapat ganja milik Fauzan (Podan) yang disimpan di gubuknya,” jelas dia.
Setelah menggeledah kediaman Podan, polisi bersama tim gabungan dari Bea Cukai Aceh mencari keberadaan ladang ganja milik Podan. Akhirnya, polisi mendapati total 8 titik ladang ganja seluas sekitar 25 hektare yang berada di Desa Blang Meurandeh dan Desa Kuta Teungoh.

Ladang itu telah ditanami ganja yang diperkirakan berusia 4 hingga 6 bulan.

“Dengan rata-rata tinggi tanaman sekitar 1,5 sampai 2 meter yang diperkirakan ada 960 ribu batang ganja seberat 180 ton,” jelas dia.

Sebagai tindak lanjut, sambung Eko, ladang ganja itu telah dimusnahkan pada Senin (23/6). Adapun akibat perbuatannya, pelaku yang telah ditangkap disangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar,” kata dia.(Sumber)