News  

Eks Finalis MasterChef Malaysia Dipenjara 34 Tahun Usai Terbukti Bunuh ART Asal Indonesia

Sebuah kisah pilu nan keji terungkap di Malaysia, menyeret nama seorang mantan finalis MasterChef ke jeruji besi. Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong, yang dulu dikenal lewat keahliannya di dapur, kini harus mendekam di penjara selama 34 tahun setelah terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia.

Suramnya tabir kejahatan ini dibeberkan oleh New Straits Times, Selasa (24/6/2925). Etiqah, 37 tahun, bersama suaminya, Mohammad Ambree Yunos, 44 tahun, dinyatakan bersalah atas penyiksaan brutal yang merenggut nyawa Nur Afiyah Daeng Damin, seorang ART WNI berusia 28 tahun.

Tragedi memilukan ini terjadi di sebuah apartemen di Penampang, antara 8 hingga 11 Desember 2021. Kekejian penyiksaan itu begitu parah, hingga jasad Nur Afiyah bahkan tak lagi bisa dikenali oleh suaminya sendiri.

Yang lebih mengguncang, penyiksaan biadab ini bahkan sempat direkam oleh kedua pelaku.

Kasus ini mulai terendus ketika Etiqah dan Ambree melaporkan bahwa mereka menemukan ART-nya tak bernyawa di lantai apartemen setelah kembali dari liburan di Kundasang. Namun, kejanggalan dalam laporan mereka segera tercium oleh polisi, yang akhirnya menahan pasangan ini pada 14 Desember 2021.

Wakil Jaksa Penuntut Umum, Dacia Jane Romanus, sempat mendesak agar pasangan tersebut dijatuhi hukuman mati, mengingat tingkat kebrutalan tindakan mereka. Namun, pengadilan memutuskan lain. Etiqah dan Ambree akhirnya dihukum 34 tahun penjara di bawah Pasal 302 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Malaysia, yang mengatur hukuman mati atau penjara antara 30 hingga 40 tahun.

Sebagai tambahan hukuman, Ambree juga dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 12 pukulan. Etiqah, sesuai aturan Pasal 289 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, tidak dikenai hukuman cambuk karena gendernya.

Kisah ini menjadi pengingat pahit akan sisi gelap kemanusiaan, di mana kekejaman bisa terselubung di balik gemerlap nama dan citra publik. Semoga keadilan yang ditegakkan mampu memberi sedikit ketenangan bagi almarhumah Nur Afiyah dan keluarganya.(Sumber)