News  

Menkeu Sri Mulyani Bakal Pungut Pajak Para Penjual Shopee Hingga Tokopedia Mulai Juli 2025

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan tengah menyiapkan aturan baru yang mewajibkan platform e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan TikTok Shop memotong langsung pajak penghasilan dari para penjual.

Mengutip Reuters, berdasarkan dokumen presentasi resmi Direktorat Jenderal Pajak serta informasi dari dua sumber yang mengetahui rencana tersebut, aturan ini direncanakan diumumkan pada Juli 2025.

Nantinya, platform akan diminta memungut pajak sebesar 0,5% dari penghasilan penjual yang memiliki omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Segmen tersebut termasuk dalam kategori usaha kecil dan menengah (UKM).

Selain kewajiban pemotongan pajak, regulasi ini juga mencakup sanksi administratif bagi platform yang terlambat menyerahkan laporan kepada otoritas pajak. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari pengawasan fiskal yang lebih ketat di tengah tekanan terhadap anggaran negara.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan penerimaan negara pada Januari–Mei 2025 anjlok 11,4% secara tahunan menjadi Rp995,3 triliun. Anjloknya penerimaan disebabkan oleh pelemahan harga komoditas, perlambatan pertumbuhan ekonomi, serta gangguan sistem setelah pembaruan aplikasi perpajakan.

Sumber industri yang tidak ingin disebutkan namanya menyebutkan bahwa pelaku e-commerce menilai kebijakan ini dapat meningkatkan beban administrasi dan memicu peralihan pedagang ke saluran distribusi non-digital. Mereka juga meragukan kesiapan sistem Direktorat Jenderal Pajak dalam menangani volume data yang besar secara akurat dan tepat waktu.

Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) menolak memberikan konfirmasi atas rincian aturan tersebut. Namun, organisasi ini menyatakan bahwa jutaan penjual berpotensi terdampak jika kebijakan diterapkan secara menyeluruh.

Jika aturan ini dijalankan sesuai rencana, maka pemerintah akan mengulang langkah serupa yang pernah dicoba pada 2018. Saat itu, kebijakan pemungutan pajak digital hanya bertahan tiga bulan sebelum dibatalkan akibat penolakan dari pelaku industri.

Menurut laporan Google, Temasek, dan Bain & Company, nilai transaksi bruto (gross merchandise value/GMV) e-commerce Indonesia pada 2024 mencapai US$65 miliar. Nilai tersebut diperkirakan melonjak menjadi US$150 miliar pada 2030, menegaskan posisi Indonesia sebagai pasar e-commerce terbesar di Asia Tenggara.(Sumber)