Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset bakal dibahas setelah RUU KUHAP selesai. Ia mengatakan, hal-hal yang berkaitan dengan perampasan aset berada di bawah RUU KUHAP.
“Karena aspek-aspek perampasan aset itu kan ada di Undang-Undang Tipikor, TPPU, ada di KUHP, KUHAP, sehingga kemudian setelah selesai semua, kita akan ambil dari situ. Bagaimana kemudian satu Undang-Undang yang menyangkut perampasan aset itu bisa dikompilasi dan kemudian bisa berjalan dengan baik,” kata Dasco singkat kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025).
Meski begitu, ia menambahkan pihaknya akan mendengarkan masukan dari komisi terkait untuk pembahasan RUU tersebut, apakah ada regulasi yang direvisi atau tidak.
“Kita nanti belum tahu, itu kan nanti ada masukan dari Komisi terkait,” ujarnya menambahkan.
Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan, usai reses DPR maka akan dibahas apakah Rancangan undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan menjadi inisiatif DPR atau pemerintah.
“RUU (perampasan aset) itu sekarang kan masih menjadi inisiatif pemerintah. Tapi nanti akan ada evaluasi prolegnas setelah masa reses DPR yang akan datang, apakah DPR ingin menginisiasi atau tetap pemerintah? Bagi saya dan bagi Presiden terutama, yang penting RUU itu siapapun yang menginisiasi tapi hasilnya selesai,” ungkap Supratman di kawasan Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (6/6/2025).
Terkait posisi RUU yang sudah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), Supratman menyatakan apa gunanya RUU ini masuk dalam prolegnas kalau kemudian nanti ketika pemerintah menyerahkan draft, namun tidak selesai pembahasannya.
“Sekarang Presiden kan sudah melakukan komunikasi dengan ketum partai politik. Saya yakin itu pasti akan lebih baik,” kata dia.
“Ini kan baru DPR kan lagi reses. Kita tunggu selesai reses,” jelas Supratman menambahkan.(Sumber)