News  

Akun IG Menkeu Sri Mulyani Digeruduk Warganet Buntut Rencana Pajaki Toko Online

Akun Instagram Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjadi sasaran protes publik di media sosial usai mencuatnya rencana pemerintah mengenakan pajak terhadap pelaku usaha di e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak, dan platform sejenis. Kursus pemasaran influencer

Berdasarkan pantauan RMOL pada Kamis 26 Juni 2025, unggahan terbaru Sri Mulyani saat berada di China dibanjiri lebih dari 900 komentar, yang mayoritas berisi keluhan dan kekecewaan terhadap kebijakan pajak tersebut.

Warganet ramai-ramai menyuarakan keresahan atas rencana pengenaan pajak 0,5 persen yang semakin membebani usaha mereka.

“Ngapunten bu, jika negara belum mampu menyediakan lapangan pekerjaan, maupun akses untuk mendapatkan pekerjaan, kami mohon setidaknya jangan membuat kebijakan yg semakin menekan finansial rakyat,” tulis akun @ra***** dalam kolom komentar.

Keluhan serupa juga datang dari pengguna lainnya yang membeberkan rincian potongan biaya yang sudah dikenakan kepada penjual online di berbagai platform, sebelum ditambah beban pajak dari negara.

“Biaya admin Shopee 8 persen, biaya promo extra 1 persen, biaya gratis ongkir extra 6 persen, PPN iklan 11 persen, biaya per pesanan Rp1.250, sekarang ditambah lagi sama Bu Menteri kita 0,5 persen :)” tulis akun @nie**.

Tak sedikit yang menyoroti ketimpangan pengorbanan antara masyarakat kecil dan elite pejabat.

“Harusnya pejabat yang dikurangin gajinya, kerjaan tidur doang, beli mobil baru, tapi dapet gaji puluhan juta,” sindir akun @m.v**.

Ada pula suara dari calon wirausaha pemula yang merasa kehilangan harapan akibat kebijakan tersebut.

“Padahal baru berpikir mau wirausaha pemula, masa mau dipajaki, modal saya kecil, bu,” keluh akun @am**.

Menanggapi polemik ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rosmauli, membenarkan bahwa rencana tersebut memang tengah disiapkan oleh pemerintah.

“Saat ini, rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak masih dalam tahap finalisasi aturan oleh pemerintah,” ujarnya.

Rosmauli menjelaskan bahwa kebijakan ini akan menyasar pelaku usaha dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, yang selama ini sudah masuk kategori UMKM dan telah diwajibkan membayar pajak.

“Begitu aturannya resmi diterbitkan, kami akan sampaikan secara terbuka dan lengkap ya,” imbuhnya.

Ia menegaskan bahwa prinsip utama dari kebijakan tersebut adalah untuk menyederhanakan administrasi perpajakan dan menciptakan kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha daring dan luring.

Diketahui, kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menambal penurunan penerimaan negara.

Data Kementerian Keuangan mencatat bahwa sepanjang Januari hingga Mei 2025, penerimaan negara turun 11,4 persen secara tahunan menjadi Rp995,3 triliun.(Sumber)