News  

Love Scamming ala Dokter Gadungan di Bandung, Kuras Harta Sejumlah Korban Rp. 250 Juta

Polisi menangkap seorang pria pelaku love scamming atau penipuan berkedok cinta. Ia berinisial MSP (29 tahun) asal Bandung Jawa Barat.

Dalam menjalankan aksinya, MSP menyamar sebagai dokter bernama Christian Kwon. Ia menjerat korbannya lewat aplikasi kencan.

“Korban merupakan mahasiswi di Yogya. Itu dari bulan November 2023 sampai Oktober 2024, itu menggunakan aplikasi dating online terkait pada laki-laki dengan profil di situ mengaku dirinya sebagai dokter,” kata Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono saat konferensi pers di Polda DIY, Kamis (26/6).

Korban yang tertarik kemudian intens berkomunikasi. MSP sempat ingin menjebak korban dengan video call seks. Namun korban tidak pernah mau melakukannya.

MSP tidak menyerah untuk mendapatkan uang dari korban. Ia kemudian memperdaya korban dengan memanipulasi dan memainkan emosinya.

“Tersangka tak kalah akal terus melakukan bujuk rayu, memainkan emosi korban, bahwa yang bersangkutan (MSP) akan bunuh diri, meminta belas kasihan,” jelas Wirdhanto.

“Karena korban sudah punya emosi atau keterikatan ketertarikan akhirnya mau terus membantu pelaku. Untuk bisa melunasi apartemen, kalau apartemen terjual akan mengembalikan utang korban,” tambahnya.
Dikuras Rp 250 Juta

Total korban menyerahkan uang ke MSP sebesar Rp 250 juta yang dia dapat dari menggadaikan laptop, motor, hingga utang ke saudara-saudaranya.

Setelah sadar, korban lalu melapor ke polisi. MSP kemudian berhasil ditangkap di Bandung pada Rabu (11/6).
“Setelah dicek ternyata pelaku pekerjaan guru les Bahasa Inggris,” jelasnya.
Kepada polisi MSP mengaku telah menipu empat perempuan yakni berinisial NNH warga Sleman, KN warga Yogya, VW warga Malang, dan NA warga Magetan.

MSP terancam pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 12 miliar.

Kasus Lainnya
Dalam konferensi pers tersebut, Wirdhanto juga menyampaikan kasus lainnya berhasil diungkap oleh Polda DIY. Salah satunya pemerasan lewat video call seks.

Pelaku berinisial AFPP (24 tahun) ditangkap dalam kasus ini. Dia mahasiswa asal Sidoarjo, Jawa Timur.
Modus kejahatannya menawarkan bekerja sebagai pacar sewaan. Tawaran itu disampaikan lewat media sosial.
“Pelaku menawari korbannya untuk jadi pacar sewaan diiming-imingi akan digaji 500 ribu tiap bulan belum lagi kalau sudah dapat klien akan dapat bonus tambahan,” kata Wirdhanto.

Korban tertarik kemudian mendaftar. Selain menjadi agen pacar sewaan, AFPP ini juga berpura-pura menjadi klien bernama Danang yang akan menyewa pacar.

“Setelah komunikasi, dalam perjalannyan klien yang mengaku Danang ini kemudian meminta untuk melakukan video call seks dengan imbalan akan memberikan imbalan Rp 3 juta,” katanya.

Korban tergiur dengan tawaran tersebut dan menyanggupi video call seks. Saat itulah pelaku merekam dan mengambil foto area sensitif korban.

“Tersangka melakukan pemerasan ke korban. Jika tidak, akan menyebarkan foto dan video,” jelasnya.

Lantaran terdesak, korban menyerahkan uang Rp 300 ribu. Korban lalu melapor ke polisi.
“Pelaku akhirnya ditangkap dan pekerjaan pelaku adalah pelajar atau mahasiswa,” katanya.

Polisi menduga korban di kasus ini tak hanya satu orang. “Tentunya tidak hanya satu orang korbannya. Karena dia kan menawarkan pekerjaan sebagai pacar sewaan,” jelasnya.

“Saat ini sudah ada lebih 10 korban, sementara. Tapi kami akan dalami,” jelasnya.
AFPP ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 45 ayat (10) huruf a Jo Pasal 27B ayat (2) huruf a UU ITE. Ancamannya 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.(Sumber)