Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan total kerugian negara dalam dugaan korupsi pengadaan electronic data capture (EDC) atau perangkat untuk menerima pembayaran pelanggan di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) mencapai Rp 700 miliar. “Nilai anggaran pengadaan Rp 2,1 triliun, hitungan dari tim penyidik diduga total kerugian negaranya mencapai sekitar Rp 700 miliar atau sekitar 30 persen dari nilai anggaran,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan pada Selasa, 1 Juli 2025.
KPK menyebut angka tersebut masih bersifat sementara dan memungkinkan bertambah seiring perkembangan penyidikan. Untuk menghitungan nilai kerugian negara, KPK akan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
KPK juga telah mencegah 13 orang yang berkaitan dengan kasus tersebut ke luar negeri. Budi mengatakan pencegahan ke luar negeri ini diharapkan dapat memperlancar dan mendukung efektivitas proses penyidikan. Namun, ia belum mengungkap secara rinci siapa saja pihak yang dikenai larangan tersebut. Tindak pidana korupsi tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2024. “Karena memang kepada para yang bersangkutan, keberadaannya di Indonesia dibutuhkan dalam proses penyidikan ini,” kata dia.
KPK, kata Budi, akan terus melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang berkaitan. Proses penyidikan masih berjalan, dan jika bukti sudah dianggap cukup, KPK akan menyampaikan secara resmi konstruksi perkara serta mengumumkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka.
KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap dokumen pada penggeledahan yang dilakukan di dua kantor BRI, yakni di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Selain itu, kata Budi, KPK juga menyita tabungan dan sejumlah barang bukti elektronik.
Dari barang-barang yang disita itu, KPK menemukan beberapa catatan keuangan yang dapat ditelusuri lebih lanjut untuk mengungkap aliran dana hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut. “Juga bagaimana peran-peran dari para pihak dalam keterlibatan di pengadaan EDC tersebut,” ujarnya.(Sumber)