PT. Bina Sewangi Raya (BSR) yang dikomandoi Doddy Hermawan sebagai Direktur dan Jaquline Margaret Sahetapy terbukti melakukan Illegal Mining atau eksploitasi tambang ilegal di Gunung Kobar, Dusun Taman Jaya, Desa Piru sejak tahun 2020.
Tak hanya melakukan Illegal Mining, PT. BSR juga diduga menipu Polda Maluku dengan dokumen palsu terkait perijinan pertambangan untuk penempatan anggota Brimob di kawasan tambang untuk memuluskan aksi mereka. Juga menipu Komisi XII DPR RI karena mau cuci tangan
Hal ini diungkapkan Korneles Latuny SH, MH, Legal PT. Manusela Prima Mining (PMM) sebagai perusahaan yang sah pemegang ijin pertambangan atas kawasan tersebut kepada kepada klikmaluku.com, Kamis, 17 Juli 2025 di Ambon.
Pengacara muda ini juga mengakui, persoalan ini bahkan sudah sampai ke Komisi XII DPR RI dan semua bukti-bukti telah disampaikan PT PMM sebagai pemegang izin yang sah dengan Farida Ode Gawu sebagai direktur utama.
Anehnya, baik Doddy Hermawan maupun Jaquline Margaret Sahetapy membantah terlibat dalam pengiriman Ore yang adalah material tambang. Padahal pihanknya memiliki bukti foto Deddy Hermawan dan Jaquline Maragreth Sahetapy saat pengiriman mengunakan tiga tongkang pada tahun 2020.
“Perlu saya tegaskan bahwa PT. BSR yang telah melakukan kegiatan Pengapalan / Pengangkutan Ore sebanyak 25.000 matrix ton pada tahun 2020 dari Kobar Dusun Taman Jaya, Desa Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat dengan menggunakan tiga buah kapal tongkang masing-masing TB Marina 2218 / BG. Marine Pawer 3067, TB. Mulberry / BG.Gurita 2008 dan TB.Mimosa / BG.Gurita 3011.
Tiga kapal tongkang ini diberangkatkan ke Jetty dari PT.OSS, Muara Sampara, Marosi, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan mengunakan nama PT. Manusela Prima Mining yang dilakukan tanpa sepengetahuan Farida Ode Gawu sebagai Direktur Utama PT.MPM,” bebernya.
Hal ini, lanjut dia, sesuai Surat Peryataan tanggal 23 November 2020, Surat Keterangan Asal Barang Nomor SKAB 004/MPM/DMS/4/2020 tanggal 3 Desember 2020, Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen tanggal 3 Desember 2020 serta Pernyataan Kualitas Nomor 004/MPM-SPK/12/2020 tanggal 3 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Doddy Hermawan sebagai Direktur PT.BSR.
Namun berdasarkan fakta ternyata Doddy Hermawan melakukan kerjasama dengan PT.Pelayaran Castbay Marine untuk mengajukan permohonan penerbitan surat persetujuan berlayar yang ditujukan kepada Kepala Kantor UPP.Kelas III Kairatu sesuai surat permohonan penerbitan surat persetujuan berlayar nomor T.L/TB/16/XI.PT.CB,M/2020 tanggal 16 November 2020 dan surat permohonan penerbitan surat persetujuan berlayar Nomor C.999/TK/16/XI.PT.CB,M/2020 tanggal 16 November 2020 dan Kepala Kantor UPP.Kelas III Kairatu telah mengeluarkan surat persetujuan berlayar kepada kapal-kapal tersebut. selain itu atas izin yang diberikan oleh Kepala Kantor UPP.Kelas III Kairatu.
Padahal, kata Latuny lagi, eksploitasi itu Illegal karena Doddy Hermawan selaku Direktur PT.BSR mengunakan nama PT. MPM karena PT.BSR tidak ada Izin dan tidak ada RKAB serta tidak ada tandatangan dari Kepala Teknik Tambang (KTT) dalam melakukan pemuatan Ore tersebut.
Tak sampai di situ, sejak Januari 2022 hingga Desember 2022, PT BSR juga telah melakukan eksploitasi Ore tanpa melibatkan PT. MPM sehingga telah mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Mereka mengunakan dasar surat Perjanjian Pengunaan Lahan tanggal 21 Oktober 2022 dan Berita Acara Kesepakatan Bersama Pengunaan Lahan oleh PT.Manusela Prima Mining tanggal 21 Oktober 2022 yang dibuat antara Simon Oktovianus Manupassa sebagai Kepala Desa Piru dengan Kuasa PT.Bina Sewangi Raya yang mendapat Kuasa dari Doddy Hermawan ( Direktur PT.BSR) yang mengunakan nama PT.Manusela Prima Mining dalam melakukan kegiatan diatas tanah seluas 110 Hektar milik PT. Manusela Prima Mining yang Direkturnya Farida Ode Gawu sesuai IUP-OP seluas 4.389 Ha (empat ribu tiga ratus delapan puluh sembilan hektare) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 545-236.a Tahun 2009, Tanggal 5 Oktober 2009,” unkap Latuny pula.
Padahal, tambah dia, saat itu pihak PT. MPM sementara mengajukan upaya hukum PK atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 79/Pdt.G / 2021 / PN.JKT.SEL, Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 324 / PDT/2022 / PT.DKI, Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 239 K/ PDT / 2023 yang mana dalam putusan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 326 PK / Pdt/2024, Tanggal 25 Juni 2024 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, amarya berbunyi membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 79/Pdt.G / 2021 / PN.JKT.SEL, Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 324 / PDT/2022 / PT.DKI, Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 239 K/ PDT / 2023, maka atas dasar Putusan PK Mahkamah Agung tersebut PT. Manusela Prima Mining yang Direkturnya Farida Ode Gawu sebagai pemilik dari IUP-OP seluas 4.389 Ha itu.
Latuny juga mengungkapkan semua bukti dan fakta termasuk foto-foto kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sudah disampaikan ke Komisi XII DPR RI untuk ditindaklanjuti dengan proses hukum yang berlaku. (Sumber)












