News  

Kejagung Tak Punya Alasan Tunda Penetapan Nadiem Tersangka Mega Korupsi Chromebook

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menetapkan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Menurut Hudi, tidak ada alasan bagi Kejagung untuk terus menunda proses penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim dengan dalih alat bukti yang belum cukup.

“Iya, seyogyanya jika sudah terang benderang dan cukup bukti yang bersangkutan (Nadiem) tidak perlu ditunda, dapat ditetapkan sebagai tersangka,” kata Hudi saat dihubungi Inilah.com, Senin (21/7/2025).

Hudi juga mengingatkan agar Kejagung bekerja secara profesional dan tidak terpengaruh oleh kekuatan politik tertentu dalam menangani perkara ini.

“Kasus pidana harus tetap kasus hukum dan jangan berubah menjadi kasus politik,” ucapnya.

Alasan Nadiem Belum Tersangka
Sebelumnya diberitakan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung belum menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2020–2022.

Meski telah menjalani dua kali pemeriksaan secara maraton, penyidik menilai masih perlu melakukan pendalaman alat bukti sebelum menaikkan status Nadiem dari saksi menjadi tersangka.

Pada Selasa (15/7/2025), Nadiem diperiksa selama 9 jam. Sebelumnya, ia juga telah menjalani pemeriksaan perdana pada Senin (23/6/2025), dengan 31 pertanyaan selama hampir 12 jam.

“Kenapa tadi NAM sudah diperiksa mulai pagi sampai malam kemudian hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka? Karena berdasarkan kesimpulan penyidik masih perlu pendalaman alat bukti,” kata eks Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, kepada awak media di depan Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).

Qohar menegaskan bahwa penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan dan tidak berhenti pada empat tersangka awal yang telah ditetapkan.

“Untuk itu teman-teman (media) nggak usah khawatir. Beberapa kegiatan atau kasus yang kita tangani tidak berhenti sampai di tahap pertama, tapi ada kedua dan seterusnya. Sabar ya, sabar. Karena bicara hukum, bicara alat bukti,” tutur Qohar.

Konstruksi Perkara
Hingga Selasa (15/7/2025), penyidik Jampidsus baru menetapkan empat tersangka, yaitu:

1. Jurist Tan (JT)
Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM)

2. Ibrahim Arief (IBAM)
Mantan Konsultan Teknologi di Warung Teknologi Kemendikbudristek

3. Sri Wahyuningsih (SW)
Mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbudristek; sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat SD Tahun Anggaran 2020–2021

4. Mulyatsyah (MUL)
Mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbudristek; sekaligus KPA Direktorat SMP Tahun Anggaran 2020–2021

Dalam konstruksi perkara, keterlibatan Nadiem bermula sebelum ia dilantik sebagai menteri. Pada Agustus 2019, bersama Jurist Tan dan FN (Fiona Handayani), Nadiem membentuk grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team yang merancang program digitalisasi pendidikan berbasis ChromeOS. Setelah resmi menjabat pada Oktober 2019, Nadiem memerintahkan Jurist Tan untuk menindaklanjuti proyek tersebut.

Jurist Tan kemudian menjalin komunikasi dengan perwakilan Google, yakni WKM dan PRA (Putri Ratu Alam), dan membahas skema co-investment sebesar 30 persen dari pihak Google, dengan syarat seluruh pengadaan TIK menggunakan ChromeOS.

Jurist Tan menunjuk Ibrahim Arief sebagai konsultan teknologi di Warung Teknologi Kemendikbudristek, yang sejak awal mendorong agar tim teknis mengarah pada produk milik Google. Ibrahim bahkan menolak hasil kajian teknis pertama karena belum mencantumkan ChromeOS, lalu menyusun ulang kajian kedua yang kemudian dijadikan dasar resmi pengadaan.

Pada April 2020, Nadiem, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief bertemu langsung dengan pihak Google untuk menyusun strategi penggunaan produk seperti Chromebook dan Workspace. Kajian teknis disusun sedemikian rupa agar tampak ilmiah, padahal telah diarahkan sejak awal.

Dalam pelaksanaannya, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah sebagai KPA jenjang SD dan SMP mengarahkan pengadaan TIK kepada vendor tertentu. Salah satunya adalah PT Bhinneka Mentari Dimensi, yang dilibatkan langsung dalam proses pemesanan unit Chromebook pada malam hari, 30 Juni 2020, di Hotel Arosa, Bintaro.

Kedua pejabat tersebut memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar segera mengeksekusi pesanan sesuai arahan menteri. Selain itu, mereka menyusun petunjuk pelaksanaan yang mengunci spesifikasi hanya pada produk berbasis ChromeOS, serta menetapkan paket harga per sekolah sebesar Rp88,25 juta untuk 15 laptop dan satu konektor.

Akibat rekayasa sistemik tersebut, Kejaksaan mencatat kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun, terdiri dari mark-up harga laptop senilai Rp1,5 triliun dan perangkat lunak Chrome Device Management (CDM) senilai Rp480 miliar. Sebanyak 1,2 juta unit Chromebook yang diadakan dengan nilai proyek Rp9,3 triliun tidak optimal digunakan di lapangan, terutama di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal), akibat keterbatasan sistem operasi ChromeOS.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Sumber)