Nurdin Halid Ingatkan Kopdes Merah Putih Jangan Sampai Gagal Seperti KUD

Wakil Ketua Komisi VI DPR Nurdin Halid berharap, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang baru saja diresmikan Presiden Prabowo Subianto benar-benar berhasil menggerakan roda perekonomian di desa-desa.

Nurdin tidak ingin Koperasi Merah Putih berujung pada kegagalan seperti Koperasi Unit Desa (KUD) yang menurutnya hanya sekadar menjalankan kebijakan pemerintah tetapi tidak memberikan independensi bagi desa untuk menggerakkan roda ekonomi.

“Kita harus belajar dari sejarah. Di era Orde Baru, KUD (Koperasi Unit Desa) sukses jangka pendek swasembada beras, tetapi gagal menjadi pelaku ekonomi desa karena terlalu instruktif. KUD gagal karena tidak independen dan hanya menjalankan program pemerintah,” ujar Nurdin dalam keterangannya, Selasa (22/7/2025).

Politikus Partai Golkar ini mengatakan, koperasi sesuai jati dirinya harus dibangun berdasarkan partisipasi anggota dan berorientasi pada pelayanan terhadap usaha anggota.

Dengan begitu, Koperasi Desa Merah Putih tidak boleh berorientasi pada keuntungan lembaga koperasi, melainkan pada kesejahteraan anggota.

Nurdin juga sepakat bahwa Kopdes Merah Putih baru boleh mendapat pinjaman dari bank-bank BUMN jika laporan keuangan sudah untung, sehingga bisa mengembalikan pinjaman.

Harapannya, Koperasi Merah Putih dapat berbisnis secara mandiri, tidak disuapi dari atas, serta punya pendekatan berbasis usaha dan kebutuhan ekonomi riil masyarakat.

“Dengan alokasi aktivitas ekonomi produktif yang tepat, modal akan datang dengan sendirinya. Itulah makna ungkapan demokrasi dalam koperasi: dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota,” kata dia.

Kemudian, Nurdin mengkritisi kebijakan yang mewajibkan kepala desa sebagai ex-officio ketua pengawas koperasi.

Menurut dia, hal itu tidak sejalan dengan prinsip kemandirian dan nilai demokrasi dalam koperasi serta dapat menimbulkan terjadinya politisasi Kopdes Merah Putih di era kepala desa tertentu.

“Kalau kepala desa dipilih karena kapasitasnya, itu sah. Tapi jangan dipaksakan secara struktural karena hal itu menyalahi prinsip kemandirian koperasi. Pengurus dan pengawas Kopdes harus dipilih oleh warga desa dan kelurahan yang menjadi anggota koperasi. Pengurus yang memilih pengelola Kopdes,” kata Nurdin.

“Intinya, koperasi tidak boleh bergantung pada subsidi. Ia harus mampu menjalankan usaha dan pelayanan kepada anggotanya secara efisien agar bertahan dan berkembang. Ingat, usaha koperasi harus berbasis usaha dan kebutuhan anggota karena koperasi adalah lembaga usaha milik semua anggota,” imbuh dia.

Koperasi Merah Putih
Diberitakan, Presiden Prabowo Subianto meluncurkan secara serentak lebih dari 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada Senin (21/7/2025).

Peluncuran ini dipusatkan di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Pada Senin kemarin, tercatat 80.081 Koperasi Desa Merah Putih sudah terbentuk secara hukum.

“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada siang hari ini, Senin 21 Juli 2025 saya Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia meluncurkan kelembagaan 80.000 koperasi desa dan kelurahan Merah Putih,” kata Prabowo dalam peluncuran, Senin.

Dikutip dari merahputih.kop.id Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah lembaga ekonomi beranggotakan masyarakat desa yang dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.

Tujuan pendirian Koperasi Merah Putih antara lain memperkuat perekonomian desa, meningkatkan nilai tukar petani, menekan inflasi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan inklusi keuangan.

Ada sejumlah jenis usaha yang dapat dijalankan oleh Koperasi Merah Putih, meliputi outlet gerai sembako, apotek desa/kelurahan, kantor koperasi, unit simpan pinjam, klinik desa/kelurahan, cold storage, logistik, serta usaha lain sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat desa.(Sumber)