TB Hasanuddin: Harusnya RI Gandeng Uni Eropa Bukan AS Dalam Pengelolaan Data

Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin mengatakan seharusnya pemerintah bermitra dengan Uni Eropa bukan Amerika Serikat terkait pengelolaan data. Sebab, baru Uni Eropa yang memiliki regulasi perlindungan data secara komprehensif, seperti UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) milik Indonesia.

“UU PDP kita itu setara dengan aturan komprehensif GDPR (General Data Protection Regulation) Uni Eropa. AS belum memiliki aturan komprehensif serupa, ini tentunya berpotensi melanggar UU,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Dia bilang, Pasal 56 ayat 2 UU PDP tegas mengamanatkan negara hanya bisa melakukan transfer data pribadi ke luar negeri jika negar tujuan memiliki perlindungan hukum setara atau lebih tinggi dari Indonesia. Sementara, AS belum memiliki aturan serupa.

Hasanuddin meminta pemerintah hati-hati dan tidak membuka akses data pribadi WNI kepada pihak asing. Dia mengatakan jangan sampai kedaulatan Indonesia diacak-acak asing.

“Pemerintah harus transparan dan berhati-hati dalam menyepakati kerja sama yang melibatkan data pribadi warga negaranya. Jangan sampai kedaulatan Indonesia diacak-acak asing,” tutur politikus PDIP itu.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengakui kerja sama dalam pengelolaan data dengan Amerika Serikat (AS) adalah bagian dari negosiasi kesepakatan tarif resiprokal. Tapi dia memastikan teknis pengelolaan akan mengikuti aturan main Indonesia.

“Pertama terkait dengan data pribadi sudah ada regulasinya di Indonesia. Sehingga tentu mereka hanya ikut protokol yang disiapkan oleh Indonesia. Sama seperti protokol yang diberikan untuk Nongsa Digital Park,” ujar Airlangga saat konferensi pers, di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Dia menjelaskan, regulasi terkait data pribadi dibuat dengan protokol khusus. Hal itu juga akan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Karena itu juga ada cross border data di sana. Jadi sebetulnya data ini yang isi masyarakat sendiri-sendiri pada saat mereka mengakses program. Tidak ada pemerintah mempertukarkan data secara government to government,” tegas dia.

Dia mengungkapkan, kerja sama ini akan menjamin hak-hak digital warga RI terutama saat menggunakan layanan lintas negara seperti email. Dia pun menyebut AS akan membangun data center di wilayah Indonesia.

“Jadi sebetulnya ini dasar daripada prakteknya saja. Dan Amerika juga melihat pentingnya data center ada di wilayah Indonesia. Sehingga data center adalah salah satu investasi yang besar di Indonesia. Selain hilirisasi adalah data center. Jadi sebetulnya semua sudah diregulasi hanya mereka minta kejelasan saja protokolnya seperti apa. Dan protokol itu sudah kita buat di Nomsad Digital Park misalnya. Dan itu bisa menjadi contoh,” tambah dia.(Sumber)