Usut Beras Oplosan Kejahatan Korupsi, Hasbiallah Ilyas Nilai Kejagung Selangkah Lebih Maju

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB Hasbiallah Ilyas memuji keikutsertaan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus beras oplosan. Apalagi, sudah mengategorikan kasus ini sebagai tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Kejagung dari awal sudah memasukkan kasus ini sebagai tindak pidana korupsi. Ini terlihat jelas dari tim yang menangani ini adalah Satgas Tipikor. Jadi sejak awal Kejagung sudah menjadikan kasus ini sebagai kasus tipikor, beda dengan Polri,” ujarnya kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Hasbi mendukung langkah Kejagung yang memasukkan kasus beras oplosan pada ranah tipikor, karena sudah jelas ada kerugian negara di dalamnya hingga Rp100 triliun.

“Saya sendiri mendukung kasus ini masuk ranah tipikor. Jelas kok. Ada kerugian negara, ada penyelenggara negara yang terlibat, ada manfaat yang diperoleh penyelenggara tersebut, entah suap atau gratifikasi. Bahkan Presiden menyebut kasus ini subversi ekonomi. Jadi harus diusut tuntas ditindak tegas tanpa pandang bulu. Ini harapan saya,” tuturnya.

Bahkan Hasbi mengaku mendapat informasi yang menyebut ada keterlibatan pemangku kebijakan di daerah dalam kasus ini. “Jelas yang disampaikan oleh mentan bahwa ada oknum pejabat di daerah ada yang terlibat,” ucap dia.

Dia juga mengingatkan, Kejagung harus berkoodinasi dengan Polri agat tak tumpang tindih, mengingat Bareskrim sudah lebih dulu mengusut kasus ini dan menaikkan statusnya ke penyidikan.

“Menurut saya, tinggal koordinasi saja diantara mereka. Toh mereka sudah sering kerja sama dalam menangani berbagai kasus sebelumnya. Tentunya untuk menyamakan persepsi dan batasan masing-masing dalam pengusutan perkara,” kata Hasbi.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan, Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejagung, ikut mengusut kasus beras oplosan sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto.

Sebagai langkah awal dalam menangani perkara itu ada enam produsen beras yang dipanggil dan dimintai klarifikasi terkait kasus beras oplosan tersebut.

Keenam produsen beras itu menurut Anang adalah PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indoutama, dan PT Sentosa Utama Lestari (Javagroup).

“Jadi saat ini Tim Satgassus memanggil 6 perusahaan dulu. Nanti perkembangan ada lebih dekat, nanti lihat seiring proses pengembangan penyelidikan. Tapi fokusnya sekarang pemanggilan terhadap 6,” tutur Anang di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Anang mengungkapkan Satgassus P3TPK telah mengirim surat pemanggilan ke enam produsen beras itu pada hari Kamis 23 Juli 2025 kemarin. Namun sayangnya, Anang membeberkan keenam produsen beras itu belum ada yang memberikan konfirmasi kehadiran. “Belum ada konfirmasi kehadiran sampai saat ini,” katanya.

Dia mengemukakan penyelidikan terhadap kasus beras oplosan itu sendiri didasari dari tim Satgassus P3TPK yang sudah bergerak lebih dulu di lapangan menelusuri dugaan korupsi dari produksi beras tidak sesuai standar nasional Indonesia (SNI).

Selain itu, Anang juga memastikan bahwa penyelidikan ini tidak akan tumpang tindih dengan penyidikan di Satgas Pangan Polri.

“Jadi tujuan dari proses hukum yang kita lakukan ini dengan harapan ke depannya dapat mengembalikan proses atau ekosistem distribusi dan penjualan beras dilaksanakan dengan sesuai ketentuan. Jadi untuk itu kita sudah minta lanjutkan,” ujarnya

Secara terpisah, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menungkapkan kelanjutan dari penindakan dugaan praktik beras oplosan. Dari penyelidikan terhadap 212 merek yang diungkap Kementerian Pertanian, ditemukan ada 67 perusahaan yang diduga terlibat. Rinciannya, sekitar 52 PT produsen beras premium dan 15 PT produsen beras medium

“Kemudian, menindaklanjuti hal tersebut, Satgas Pangan Polri segera melaksanakan proses penyidikan dan penyelidikan dengan membuat laporan informasi dulu,” kata dia saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Setelah itu, Bareskrim juga melakukan pengecekan sampel ke laboratorium pengujian standar instrumen pascapanen pertanian. Saat ini baru 5 merek yang sudah keluar hasilnya. “Dari hasil penyidikan sementara ditemukan 3 produsen atas 5 merek tersebut, yaitu merek beras premium,” ujar Helfi.

Saat ini, penyidik Bareskrim sudah menaikkan status penyelidikan ke tingkat penyidikan. Dari hasil investigasi, penyidik menemukan modus yang dilakukan produsen mengoplos beras dengan menggunakan alat modern ataupun manual.

“Penyidik mendapatkan fakta bahwa modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku usaha yaitu melakukan produksi beras premium dengan merek yang tidak sesuai standar mutu yang tertera pada label kemasan yang terpampang di kemasan tersebut, menggunakan mesin produksi baik modern maupun tradisional, artinya dengan teknologi yang modern maupun manual ini yang kita temukan,” ujar Helfi.(Sumber)