News  

KPK Sita Uang Rp. 39,5 Miliar di Kasus Proyek Fiktif PT Pembangunan Perumahan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang tunai senilai Rp39,5 miliar sebagai barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) proyek-proyek fiktif di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) atau PT PP pada tahun 2022–2023.

“Jika ditotal penyitaan tersebut senilai kurang lebih Rp39,5 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).

Budi menjelaskan, penyitaan dilakukan dalam pekan ini, terdiri atas uang dalam bentuk Dolar Singapura sebesar SGD 2.991.470 dan Rupiah sebesar Rp1.500.000.000. Total nilai jika dikonversikan mencapai Rp39,5 miliar. Barang bukti tersebut kini sedang dianalisis lebih lanjut.

“Penyitaan tersebut dilakukan untuk perkara Tindak Pidana Korupsi terkait proyek-proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tahun 2022-2023,” ucap Budi.

Sebelumnya, KPK telah mengungkap konstruksi perkara dugaan korupsi terkait pengadaan fiktif di Divisi EPC PT PP. Nilai kerugian negara sementara ditaksir mencapai Rp80 miliar.

Modus korupsi tersebut diduga dilakukan oleh sejumlah oknum di PT PP dengan menjalankan proyek-proyek fiktif dan menunjuk pihak ketiga atau subkontraktor (subkon) untuk melaksanakannya.

“Oknum-oknum di PT-PP ini, di mana proyek-proyek tersebut di antaranya dilaksanakan oleh pihak ketiga atau disubkonkan, di mana dari beberapa proyek tersebut diduga fiktif,” kata Budi Prasetyo.

Budi menambahkan, proyek-proyek tersebut tidak benar-benar dikerjakan oleh pihak subkon, namun tetap diterbitkan dokumen tagihan (invoice) dan dilakukan pencairan dana seolah-olah pekerjaan telah diselesaikan.

“Jadi tidak ada pengerjaannya. Jadi hanya keluar invoice atau tagihan yang kemudian itu menjadi dasar untuk melakukan pencairan sejumlah uang sesuai nilai proyeknya,” ucapnya.

Menurut Budi, dana hasil pencairan proyek fiktif itu tidak digunakan untuk pembangunan, melainkan mengalir ke kantong pribadi sejumlah pihak, termasuk yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Nah kemudian dari pencairan itu kemudian mengalir ke pihak-pihak tertentu, di mana dalam perkara ini KPK juga sudah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka yang diduga menerima aliran-aliran dari pencairan proyek fiktif tersebut,” jelasnya.

Meski demikian, Budi belum mengungkap jenis proyek fiktif maupun identitas penerima aliran dana. Ia menyebut penyidik masih mendalami lebih lanjut aliran dana tersebut.

“Nah KPK masih akan terus mendalami, melacak, dan menelusuri pihak-pihak yang diduga terkait, karena diduga ada beberapa proyek fiktif yang dijalankan dalam modus korupsi ini,” jelasnya.

KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif di Divisi EPC PT PP sejak 9 Desember 2024. Dua hari kemudian, pada 11 Desember 2024, KPK mencegah dua orang berinisial DM dan HNN bepergian ke luar negeri.

Selanjutnya, pada 20 Desember 2024, KPK resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara ditaksir mencapai Rp80 miliar.

Terbaru, pada 25 Juli 2025, KPK mengumumkan telah menyita uang senilai 1 juta Dolar Singapura dalam rangkaian penyidikan kasus ini.(Sumber)