Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp100,7 miliar dari Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar (SB), yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Loco Montrado pada 2017.
“Pada Senin (4/8), KPK melakukan penyitaan uang tunai sejumlah Rp100,7 miliar terkait perkara dugaan TPK pada kerja sama pengolahan Anoda Logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado pada tahun 2017,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).
Budi menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan setelah pihak tersangka Siman Bahar menyetorkan uang titipan atas kerugian negara ke rekening penampungan milik KPK.
“Penyitaan dilakukan dari pihak Tersangka SB, selaku Direktur Utama PT Loco Montrado. Penyitaan ini dilakukan karena diduga uang tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dimaksud,” ucap Budi.
Sebelumnya, Siman Bahar mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK pada Senin (3/2/2025).
Eks Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyebutkan bahwa tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dan PT Loco Montrado itu tengah menjalani perawatan medis berupa hemodialisis atau cuci darah.
“Info yang kami dapatkan dari penyidik, Saudara SB tidak hadir dikarenakan ada kondisi kesehatan, dalam hal ini cuci darah,” kata Tessa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
Tessa menambahkan bahwa tim penyidik tengah mempertimbangkan langkah pemeriksaan lebih lanjut terhadap Siman Bahar meskipun dalam kondisi sakit.
“Penyidik sedang merencanakan untuk mencari second opinion terhadap kondisi yang bersangkutan, sehingga nanti dapat ditentukan statusnya, apakah bisa dilakukan pengambilan keterangan kepada yang bersangkutan atau tidak,” jelas Tessa.
Siman Bahar diketahui sudah beberapa kali tidak menghadiri pemeriksaan KPK dengan alasan kesehatan.
Dalam konstruksi perkara, PT Antam—perusahaan BUMN yang bergerak di sektor pertambangan dan pengolahan logam—menjalin kerja sama dengan PT Loco Montrado untuk pengolahan anoda logam. Namun, dalam pelaksanaannya, diduga terjadi praktik korupsi yang mencakup penggelembungan nilai kontrak, manipulasi harga, serta ketidaksesuaian antara volume produksi dan nilai yang dilaporkan, sehingga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Dalam perkara ini, KPK telah memproses hukum mantan General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Antam Tbk, Dody Martimbang, yang divonis 6 tahun 6 bulan penjara karena terbukti merugikan keuangan negara sekitar Rp100,7 miliar dalam pengolahan logam berkadar emas dan perak menjadi emas batangan.
Siman Bahar sempat ditetapkan sebagai tersangka, namun status tersebut gugur setelah ia memenangkan gugatan praperadilan. Tak tinggal diam, KPK kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka setelah melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam tersebut.
“Setelah melengkapi proses administrasi penyidikan perkara dimaksud, saat ini KPK telah kembali melakukan proses penyidikan atas dugaan korupsi pengolahan anoda logam di PT AT Tbk (Aneka Tambang) dan PT LM (Loco Montrado) tahun 2017,” kata eks Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (5/6/2023).
KPK juga telah mencegah Siman Bahar bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 23 Mei 2023. Pencegahan ini dapat diperpanjang enam bulan berikutnya demi memastikan tersangka bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.(Sumber)












