Sejumlah hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima tagihan royalti musik dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) karena ada fasilitas TV di kamar hotel.
Rega Fajar Firdaus, General Manager Hotel Grand Madani Mataram mengaku sudah menerima tagihan sejak Juli 2025. “Kalau tagihan sendiri memang betul ya, termasuk hotel saya Grand Madani, hotel itu sejak bulan Juli kemarin sudah dikirimkan tagihan dari LMKN. Beberapa hotel anggota kami AHM juga dikirimi tagihan,” kata Rega, Rabu (13/8/2025).
Rega mengatakan, tagihan royalti musik di hotelnya yang harus dibayarkan mencapai Rp 4 juta. Baca juga: Begini Cara Selmi Cek Restoran yang Pakai Lagu Karya Anggotanya Jika tidak kooperatif membayar, pihak hotel bisa terancam sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 4 miliar.
“Nah, di situlah yang membuat para pengusaha ini gusar karena ada pemidanaan ini. Kenapa harus ada pidana, gitu kan,” kata Rega. Untuk hotel dengan kapasitas 50-100 kamar, dikenakan biaya royalti musik sebesar Rp 4 juta per tahun.
Menurut Rega, cara penghitungan royalti musik dan jumlah biaya yang harus dibayar oleh pihak hotel dinilai memberatkan.
Sebab, selama ini fasilitas TV yang disediakan di kamar hotel adalah fasilitas tambahan dan tidak dijadikan obyek untuk dikomersialisasikan seperti karaoke.
“Tetapi tetap alasan mereka tidak bisa karena setiap obyek yang ada memutar musik, itulah tetap harus dikenakan bayar royalti,” kata Rega.
Rega mengaku pernah mendapatkan sosialisasi terkait aturan royalti musik kepada obyek-obyek yang memperdengarkan musik atau suara, terutama untuk komersialisasi, dari kantor Kemenkumham pada 26 Juni 2025. Namun, pihaknya mengaku kaget karena baru satu bulan berselang dilakukan sosialisasi, sudah menerima tagihan dan harus membayar.
“Cuma entah kenapa kok baru sekarang ini, kok baru disosialisasikan, terus langsung muncul tagihan. Nah, yang membuat ini kan tiba-tiba ada muncul tagihan. Contohnya, kalau di hotel saya tagihan sekitar 4 jutaan yang harus dibayarkan,” kata Rega.
Rega menilai, cara perhitungan royalti musik di kamar hotel ini masih simpang siur. Sebab, ada hotel bintang satu dan kelas melati yang tidak ada TV di kamarnya tetapi tetap dikenakan tagihan royalti. “Nah, ini kita menjadi polemik di situ. Ada teman-teman juga yang protes.
Bagaimana kalau di hotel yang tidak ada TV atau musik-musik? Nah, dia tetap dari LMKN bersikeras bahwa di lobinya ada musik,” kata Rega.
Ia menyebutkan, dari 30 anggota Asosiasi Hotel Mataram (AHM), sudah ada belasan hotel yang mendapatkan tagihan.
Bahkan, ada hotel anggota AHM yang sudah disomasi karena keberatan membayar royalti. “Karena anggota kami ada yang sudah disomasi. Mungkin hotel ini menolak membayar atau keberatan, sudah menyampaikan keberatannya, sehingga disomasi dari pihak LMKN ini,” kata Rega.
Rega mengaku tagihan royalti ini memberatkan di tengah suasana ekonomi yang sedang menurun karena adanya efisiensi anggaran. “Kita dengan angka segitu, bagi kami pengusaha dengan suasana ekonomi yang sedang menurun, inikan efisiensi ini agak berat. Terus terang saja, agak berat,” kata Rega.
Pihaknya butuh waktu lebih untuk menyiapkan anggaran membayar tagihan royalti, tidak bisa tiba-tiba disuruh membayar dalam jangka waktu sekian minggu atau bulan.
“Karena kita taat hukum, tentu akan membayar. Cuma kami perlu waktu, karena tadi saya bilang, keluar tagihan segitu kan perlu ada penganggaran. Apalagi ini sifatnya per tahun, jadi saya bayar Agustus, mungkin tahun depan Agustus akan ada lagi. Jadi dua per 12 bulan dihitung nanti,” ujar Rega. Sementara itu, saat dikonfirmasi perihal tagihan royalti ke hotel di Mataram, pihak LMKN belum menjawab hingga berita ini diturunkan.(Sumber)











