Kontrak Akan Segera Habis, Arutmin dan KPC Bakal Tutup?

PT Bumi Resources Tbk masih menunggu kepastian perpanjangan kontrak PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) untuk dua anak usahanya, yaitu PT Arutmin Indonesia yang akan habis kontrak pada 2020 dan PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang akan habis kontrak pada 2021.

Tidak lebih dari 2 tahun lagi, dua anak usaha BUMI tersebut harus memperpanjang PKP2B menjadi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus). Waktu yang singkat menuju jatuh tempo diiringi harga batubara yang semakin melemah, BUMI berusaha menjaga kinerja keuangan perusahaan. Salah satunya dengan meningkatkan produksi batubara berkalori tinggi untuk mengimbangi harga batubara yang menunjukkan tren penurunan.

Manajemen BUMI masih menunggu keputusan pemerintah terkait perpanjangan kontrak PKP2B menjadi IUPK. Ketidakpastian ini mempengaruhi keputusan manajemen untuk rencana investasi yang masih tertahan.

Pemerintah sedang menyiapkan revisi ke-6 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Perubahan ini ditujukan untuk perpanjangan kontrak PKP2B menjadi IUPK.

Tidak semua perpanjangan PKP2B yang diajukan pemegang PKP2B dapat diterima pemerintah. Pemerintah dapat menolak permohonan perpanjangan bila berdasarkan hasil evaluasi, pemegang PKP2B menunjukkan kinerja yang buruk.