Perusahaan properti PT Asiana Senopati, yang dimiliki oleh Loemongga Haoemasan, istri Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, kini menghadapi persoalan hukum serius. Perusahaan tersebut digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan ini diajukan oleh pengusaha Muhammad Marzuki terkait utang yang tak kunjung dibayar senilai puluhan miliar rupiah.
Permohonan PKPU tersebut terdaftar pada 12 Agustus 2025 dengan nomor perkara 237/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Loemongga Haoemasan, yang tidak hanya dikenal sebagai istri menteri, juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Asiana Senopati.
Menurut kuasa hukum Muhammad Marzuki, Ruben Siregar, gugatan ini terpaksa diajukan karena perusahaan tersebut tidak memiliki itikad baik dalam melunasi kewajibannya.
“Jelas bahwa PT Asiana Senopati dan pemiliknya tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban mereka. Kewajiban tersebut sudah jatuh tempo sejak Juni 2024,” ujar Ruben dalam keterangan tertulisnya pada 15 Agustus lalu.
Bermula dari Transaksi Tanah dan Apartemen
Sengketa ini bermula dari transaksi jual beli sebidang tanah di kawasan elit Senopati Dalam, Jakarta Selatan. Marzuki menjual tanah tersebut kepada PT Asiana Senopati, namun pembayaran tidak pernah terealisasi sesuai kesepakatan awal.
Masalah semakin runyam ketika Marzuki juga mengaku telah membayar sejumlah unit apartemen dari salah satu perusahaan Loemongga yang akan dibangun di lahan strategis kawasan TB Simatupang. Belakangan diketahui, lahan proyek itu justru dialihkan ke pihak lain tanpa sepengetahuan Marzuki, sehingga haknya sebagai pembeli terancam hilang.
Kesepakatan Damai yang Mangkra
Sebelumnya, perseteruan ini sempat berakhir di meja hijau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan mencapai titik damai. Kedua pihak sepakat untuk mengakhiri sengketa melalui Putusan Perdamaian No. 880/PN Jaksel pada 29 April 2024. Dalam putusan itu, PT Asiana Senopati diwajibkan membayar total Rp76,96 miliar kepada Marzuki.
Namun, komitmen tersebut hanya dipenuhi sebagian. Hingga batas waktu pembayaran pada Juni 2024, perusahaan hanya menyetor Rp2,5 miliar. Sisa kewajiban sebesar Rp74,46 miliar belum dilunasi hingga kini.
Pengajuan PKPU ini menjadi langkah strategis bagi Marzuki untuk menagih utang yang menunggak dan melindungi aset-asetnya. Jika permohonan PKPU disetujui pengadilan, PT Asiana Senopati akan diberikan kesempatan untuk merestrukturisasi utangnya di bawah pengawasan hukum. Namun, jika tidak ada kesepakatan yang tercapai, perusahaan berpotensi dinyatakan pailit.
Hingga kini pihak Marzuki masih menunggu penetapan jadwal sidang pertama permohonan PKPU dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan istri seorang pejabat negara, yang menambah dimensi baru dalam persoalan hukum dan etika publik.(Sumber)












