Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons permintaan Center of Economic and Law Studies (Celios) agar lembaga fatwa tertinggi umat Islam di Indonesia mengeluarkan pandangan hukum terkait menteri maupun wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, menyambut baik adanya desakan tersebut.
Menurutnya, setiap permintaan fatwa dari masyarakat atau pihak yang disebut sebagai mustafti akan selalu ditindaklanjuti melalui mekanisme kajian mendalam di internal MUI.
“Ya terima kasih telah meminta fatwa kepada MUI. Setiap permintaan fatwa dari masyarakat akan dikaji dan akan diputuskan. Permintaan fatwa ini sangat baik demi menjaga setiap penghasilan yang didapat dipastikan kehalalannya,” kata KH Cholil Nafis kepada inilah.com, Rabu (10/9/2025).
Akan Dibahas di Komisi Fatwa
Pernyataan Cholil mengonfirmasi bahwa surat resmi dari Celios yang diserahkan sehari sebelumnya akan diteruskan ke Komisi Fatwa MUI.
Komisi inilah yang berwenang mengkaji persoalan hukum Islam terkait praktik rangkap jabatan sekaligus penerimaan gaji atau honorarium dari jabatan ganda tersebut.
MUI menegaskan, fatwa yang dikeluarkan nantinya tidak hanya menjadi panduan bagi pejabat negara yang bersangkutan, tetapi juga berfungsi sebagai rambu moral bagi umat Islam secara umum dalam menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan amanah dalam pengelolaan keuangan.
MK Sudah Melarang, Kini Tunggu Panduan Syariah
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 secara tegas melarang menteri maupun wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN.
Namun hingga kini, belum ada pejabat yang mundur dari posisi ganda tersebut.
Celios menilai, persoalan ini tidak hanya soal hukum positif, tetapi juga menyangkut etika dan tanggung jawab moral.
Oleh karena itu, permintaan fatwa ke MUI menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum dari perspektif syariah.
Fatwa yang keluar berpotensi menjadi pijakan penting, apakah penghasilan rangkap jabatan tersebut halal, syubhat, atau haram menurut hukum Islam.(Sumber)











