Benny K Harman Dukung Prabowo Berantas Korupsi: Jangan Sampai KPK Dikuyo-kuyo Koruptor!

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman mendukung penuh langkah Presiden Prabowo Subianto yang ingin memberantas korupsi. Ia menegaskan, eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo patut ditindak tegas bila terbukti terjerat kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.

“Ya semua lah (termasuk Dito harus ditindak tegas). Kami mendukung Presiden Prabowo untuk menindak tegas, mendukung beliau untuk memimpin langsung agenda pemberantasan korupsi,” kata Benny di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025).

Menurutnya, Presiden Prabowo memiliki dua tangan utama untuk kasus hukum seperti ini, yakni aparat kepolisian dan Kejaksaan.

“Jadi pasukan dia sangat lengkap untuk memberantas kejahatan korupsi itu. Di luar itu tambah lagi ada KPK. Dia harus mendukung KPK, mendukungnya apa? Tingkatkan anggaran KPK supaya dia bisa menjalankan fungsinya,” ujarnya.

“Jaga KPK, supaya tidak dikuyo-kuyo sama kelompok-kelompok yang memang tidak suka KPK. Ya kan? Banyak kan?” sambung Benny.

Sebagaimana diketahui, banyak yang menerka-nerka nasib politikus Partai Golkar Dito Ariotedjo usai dicopot dari jabatan Menpora oleh Presiden Prabowo Subianto. Publik pun kembali teringat dengan peristiwa pengembalian uang Rp27 miliar oleh Dito, diduga terkait korupsi BTS Kominfo.

Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga, I Wayan Titib Sulaksana menegaskan, mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi tidak serta-merta menghapus tindak pidana tersebut.

Hal ini merespons fakta persidangan kasus BTS 4G Bakti Kominfo, di mana eks Menpora Dito Ariotedjo disebut menerima Rp27 miliar dari terpidana kasus BTS Kominfo, Irwan Hermawan yang diperuntukkan sebagai pengondisian penyelesaian perkara di Kejaksaan Agung RI. Uang tersebut telah dikembalikan oleh pengacara Irwan, Maqdir Ismail kepada Kejaksaan Agung.

“Jikalau benar uang hasil korupsi itu benar-benar sudah dikembalikan, tidak akan pernah menghapus tindak pidana korupsinya,” ujar Titib saat dihubungi Inilah.com, dikutip Rabu (10/9/2025).

Menurut Titib, pengembalian uang yang diduga dilakukan oleh Dito hanya bisa menjadi pertimbangan meringankan hukuman apabila nantinya ia duduk sebagai terdakwa dalam perkara BTS Kominfo. “Pengembalian uang hanya unsur meringankan saja,” ucap Titib.

Lebih lanjut, terkait penetapan tersangka terhadap eks Menteri Kominfo (Komidigi) yang kemudian menjabat sebagai Menteri Koperasi, Budi Arie, dalam kasus pengamanan situs judi online, Titib menilai hal itu tergantung pada kecukupan alat bukti. Dalam fakta persidangan, Budi Arie disebut meminta jatah 50 persen dari praktik pengamanan situs judi online.

“Kembali lagi minimal harus ada 2 alat bukti permulaan yang cukup untuk mentersangkakan Mentri Kominfo,” kata Titib.

Titib menekankan, langkah bersih-bersih kabinet Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya sebatas reshuffle menteri, tetapi juga memproses hukum secara tuntas dugaan keterlibatan para menteri.(Sumber)