Pengamat hukum pidana dari Universitas Airlangga, I Wayan Titib Sulaksana, menyoroti pernyataan kuasa hukum eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM), Hotman Paris.
Hotman sebelumnya meminta waktu 10 menit kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana untuk melakukan pembuktian terbalik bahwa kliennya, tidak melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek 2019–2022.
Titib meyakini Prabowo akan menolak permintaan Hotman, meski ada hubungan kedekatan. Hotman sendiri mengklaim memiliki kedekatan dengan Prabowo karena pernah menjadi pengacaranya selama 25 tahun.
“Kedekatan hubungan Hotman dengan Prabowo adalah hal yang sangat wajar. Presiden tidak akan terpengaruh dengan upaya Hotman, dalam membebaskan kliennya dari sangkaan Tipikor,” kata Titib ketika dihubungi Inilah.com, dikutip Rabu (17/9/2025).
Titib menegaskan, Prabowo tidak boleh mengintervensi proses hukum terhadap Nadiem yang tengah dilakukan penyidik Jampidsus Kejagung.
“Presiden tidak boleh mencampuri kewenangan penyidik Tipikor dalam kasus sangkaan Tipikor saudara Nadiem,” ujarnya.
Ia mengingatkan, hanya majelis hakim yang berwenang menentukan apakah Nadiem bersalah atau tidak melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Lembaga yang menyatakan bahwa Nadiem melakukan korupsi atau tidak, adalah Pengadilan Tipikor, dengan keputusan pengadilan tipikor yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ucapnya.
Sebelumnya, Hotman Paris mengklaim hanya butuh waktu 10 menit untuk membuktikan kepada Presiden Prabowo bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Ia menyebut kedekatannya dengan Presiden karena pernah menjadi kuasa hukum Prabowo hampir 25 tahun, termasuk dalam sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Dalam unggahan di akun Instagram resminya, Hotman menegaskan tiga hal. Pertama, Nadiem tidak menerima uang sepeser pun dari pengadaan tersebut. Kedua, tidak ada upaya penggelembungan harga atau markup berdasarkan klaim dirinya yang merujuk pada audit BPKP. Ketiga, tidak ada pihak lain yang diperkaya dari proyek itu.
“Sekali lagi, saya hanya membutuhkan 10 menit untuk membuktikan itu di depan Bapak Prabowo, yang pernah jadi klien saya 25 tahun. Seluruh rakyat Indonesia ingin agar benar-benar hukum ditegakkan. Saya akan membuktikan Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi,” kata Hotman dalam unggahan Instagram-nya, dikutip Senin (8/9/2025).
Sebagaimana diketahui, pada Kamis (4/9/2025), Nadiem resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus Kejagung. Penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup, termasuk keterangan 120 saksi, empat ahli, serta dokumen audit BPKP yang mencatat kerugian negara Rp1,98 triliun.
Untuk kepentingan penyidikan, Nadiem ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terhitung sejak 4 September 2025, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.
Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung, menjelaskan keterlibatan Nadiem bermula dari pertemuannya dengan pihak Google Indonesia pada Februari 2020.
“(Nadiem) melakukan pertemuan dengan pihak dari Google Indonesia dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google,” kata Nurcahyo.
Pertemuan itu membahas program Google for Education berbasis Chromebook yang dilakukan beberapa kali.
“Telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management atau CDM akan dibuat proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi atau TIK,” ujarnya.
Kesepakatan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan perintah Nadiem agar pejabat Kemendikbudristek menggunakan sistem Chromebook dalam proyek digitalisasi pendidikan yang sebelumnya berbasis Windows.
Sejumlah pejabat bawahannya lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni Jurist Tan (JT), Ibrahim Arief (IA), Mulyatsyah (MUL), dan Sri Wahyuningsih (SW).
Kejagung juga menemukan surat balasan Nadiem kepada Google untuk ikut serta dalam proyek TIK. Padahal, usulan serupa pernah diabaikan Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy, karena dinilai gagal dan tidak sesuai dengan kebutuhan pendidikan di daerah 3T (tertinggal, terdalam, terluar).
Selain itu, sejumlah pejabat Kemendikbudristek diketahui mengunci spesifikasi Chromebook sesuai arahan Nadiem. Ia juga menerbitkan Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021 untuk memastikan proyek tersebut dimenangkan oleh produk Google.
Proyek pengadaan TIK ini bernilai Rp9,3 triliun untuk penyediaan 1,2 juta unit laptop bagi PAUD, SD, SMP, hingga SMA, dengan sumber dana dari APBN dan DAK. Namun, proyek tersebut menimbulkan kerugian negara Rp1,98 triliun, terdiri atas markup harga laptop Rp1,5 triliun serta biaya perangkat lunak CDM Rp480 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Sumber)












