News  

Mahfud MD Tegaskan Izin FPI Belum Bisa Diperpanjang

Konferensi Pers Pemerintah Mengenai Perpanjangan Izin FPI

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, Surat Keterangan Terdaftar FPI yang sudah habis masa berlakunya belum bisa diperpanjang. Mahfud mengatakan, SKT milik FPI masih akan didalami untuk ditentukan apakah bakal diperpanjang atau tidak.

Hal itu diungkapkan Mahfud seusai rapat terbatas dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Fachrul Razi di Kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2019) siang.

“Melihat aturan-aturan hukum yang sifatnya prosedural, administratif, dan substantif itu lalu disimpulkan FPI sudah mengajukan permohonan untuk perpanjangan surat keterangan terdaftar dan ternyata masih ada hal-hal yang perlu didalami,” kata Mahfud MD.

Mahfud tidak menyebutkan persyaratan apa yang belum dilengkapi FPI tersebut. Namun hal itu akan dikaji lebih jauh oleh Menteri Agama Fachrul Razi. “Menteri Agama nanti akan mendalaminya dan akan melakukan pembahasan yang lebih dalam lagi,” tegasnya

“Tentu waktunya tidak akan lama sehingga sampai saat ini kita masih sedang mempertimbangkan dan menunggu proses lebih lanjut tentang syarat-syarat penerbitan surat keterangan terdaftar tersebut,” kata Mahfud menambahkan.

Untuk diketahui, FPI saat ini sedang mengurus perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas di Kementerian Dalam Negeri.

Pihak Kemendagri mengungkapkan ada beberapa syarat yang belum dipenuhi oleh FPI sehingga sampai saat ini SKT tersebut belum juga terbit meski sudah habis sejak 20 Juli 2019.

Namun, Ketua Umum FPI Sobri Lubis mengklaim mendapat rekomendasi perpanjangan izin organisasi masyarakat FPI dari Menteri Agama terdahulu, Lukman Hakim Saefudin sebelum diganti Fachrul Razi.

“Enggak ada masalah. Sudah rapi semuanya sudah enggak ada masalah, rekomendasi Kemenag sudah kita dapat. Sudah lama sejak menteri yang lalu. menteri yang lalu Pak Lukman. Lengkapnya sama Munarman,” kata Sobri di DPP FPI, Senin (11/11/2019).

Saat diklarifikasi, Sekretaris Umum FPI membenarkan Kemenag telah memberikan rekomendasi kepada FPI. Munarman mengklaim dengan surat rekomendasi Kemenag tersebut maka permasalahan izin FPI sebagai ormas sudah selesai dan tidak memerlukan izin. {suara}