News  

Bukan Bamsoet, HNW Bongkar Siapa Yang Usulkan Presiden 3 Periode

Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid

Usulan Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet) agar jabatan presiden diperpanjang menjadi tiga periode (15 tahun) bak bola panas yang terus menggelinding.

Pengamat Politik Hendri Satrio mengatakan, MPR berpotensi memecah belah bangsa dengan mengusulkan jabatan presiden tiga periode.

“Safari promo masa bakti Presiden 3 periode yang dilakukan MPR berpotensi memecah belah bangsa #Hensat,” kata Hendri di akun Twitternya @satriohendri, Jumat (29/11/2019).

Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid (HNW) mengomentari cuitan Hendri dengan menyebutkan bahwa bukan MPR yang pertama kali mengusulkan jabatan presiden tiga periode.

Wakil Ketua Majlis Syura PKS itu menyebut, orang yang pertama kali mengusulkan jabatan presiden tiga periode adalah Suhendra Hadikuntono, pakar intelijen.

“Padahal MPR RI tak pernah lakukan safari promo masabakti Presiden 3 periode. Yg inisiasi usulkan itu bukan MPR, tapi Suhendra, pakar intelejen,” kata Hidayat Nur Wahid, Jumat (29/11).

Mantan Ketua MPR itu menyertakan sumber berita saat Suhendra Hadikuntono mengusulkan jabatan presiden tiga periode pada 12 November 2019.

Ia tak sependapat dengan pernyataan Hendri yang menuding MPR berpotensi memecah belah bangsa. Sebab, mayoritas parpol di MPR justru menolak jabatan presiden tiga periode.

“Mayoritas Parpol di MPR; PKS, Gerindra, PD, PAN, Golkar, PDIP juga tolak. Jadi siapa yg pecah belah bangsa?,” tandas Hidayat.

Sebelumnya, tokoh nasional yang juga pengamat intelijen Suhendra Hadikuntono mengusulkan agar MPR mengamandemen Pasal 7 UUD 1945 supaya presiden dan wakil presiden bisa menjabat tiga periode.

“Tanpa kesinambungan kepemimpinan Presiden Jokowi lima tahun lagi setelah 2024, saya khawatir berbagai proyek strategis nasional, salah satunya pemindahan ibu kota negara, tidak akan berjalan sesuai rencana,” kata jelas Suhendra dalam keterangan tertulis, Selasa (12/11/2019).

“Jadi saya mengusulkan agar MPR mempertimbangkan untuk mengamandemen UUD 1945, khususnya agar presiden bisa menjabat tiga periode,” tambah Suhendra. {pojoksatu}