PKS: HTI Dan FPI Beda Cara Memaknai Khilafah

Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS

Izin perpanjangan ormas FPI atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) masih terus bergulir. Kini bola panas ada pada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Hal itu setelah Menteri Agama Fachrul Razi menilai FPI memenuhi semua syarat untuk menjadi ormas, termasuk kesetiaan pada Pancasila.

Namun Tito tidak langsung memperpanjang izin FPI. Dia masih menyoal komitmen FPI pada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ini lantaran ada bahasan khilafah di AD/ART ormas tersebut.

Menanggapi itu, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid mengurai bahwa Menteri Fachrul sudah memberi acuan detail tentang FPI, sehingga rekomendasi itu baiknya langsung dieksekusi. Apalagi, Menag memang diberi kewenangan untuk melakukan kajian mendetaik.

“Menag kan sudah menyimpulkan bahwa HTI dan FPI tidak sama,” tegasnya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (29/11).

Baginya, kata khilafa islamiyah dalam AD/ART FPI tidak perlu dipersoalkan, apalagi ditentangkan dengan Pancasila.

Kemenag, sambung wakil ketua MPR itu, sudah memastikan bahwa khilafah yang dimaksud FPI sudah sejalan dengan Pancasila. Khilafah yang dimaknai FPI, katanya, berbeda dengan yang dipahami HTI.

“Kalau FPI kemudian menerima Pancasila, menerima NKRI. Kalau HTI kan kHilafahnya menolak NKRI, menolak Pancasila,” tegasnya. {rmol}