Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melimpahkan sembilan terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025) sore.
Kasus tersebut terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
“Melimpahkan…untuk sembilan orang terdakwa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, kepada awak media di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).
Salah satu terdakwa ialah Muhammad Kerry Andrianto Riza, selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa. Ia merupakan putra dari saudagar minyak dan gas Mohammad Riza Chalid yang hingga kini masih berstatus buronan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Delapan terdakwa lainnya adalah Riva Siahaan yang merupakan mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Dimas Werhaspati yang menjabat Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara; dan Gading Ramadan Joedo yang menjabat Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kesembilan terdakwa tersebut akan didakwa merugikan keuangan negara serta memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan nilai mencapai Rp285,1 triliun. Dakwaan disusun berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Safrianto mengungkapkan bahwa para terdakwa diduga melakukan penyimpangan mulai dari sektor hulu hingga hilir, meliputi kegiatan ekspor dan impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan minyak mentah dan BBM, penyewaan terminal BBM, pemberian kompensasi BBM, hingga penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price.
“Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp285,1 triliun,” ucap Safrianto.
Ia menambahkan, secara rinci keuntungan yang diterima para terdakwa akan diungkap oleh JPU dalam sidang perdana.
Diketahui, perkara ini telah menjerat 18 orang untuk dimintai pertanggungjawaban pidana. Sembilan orang yang dilimpahkan ke pengadilan merupakan klaster pertama, sedangkan sembilan orang lainnya masih dalam proses penyidikan.
Kesembilan tersangka lain tersebut adalah Mohammad Riza Chalid, saudagar minyak dan gas; Alfian Nasution yang pernah menjabat sebagai Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) periode 2011–2015; Hanung Budya yang pernah menjabat Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014; Toto Nugroho yang menjabat VP Intermediate Supply PT Pertamina (Persero) periode 2017–2018; Dwi Sudarsono yang pernah menjabat VP Product Trading Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina periode 2019–2020; Arief Sukmara yang menjabat Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS); Hasto Wibowo yang menjabat Senior Vice President ISC Pertamina periode 2018–2020; Martin Haendra Nata yang pernah menjadi Business Development Manager PT Trafigura periode 2019–2021; serta Indra Putra Harsono yang menjabat Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.(Sumber)












