Nilai aset hasil rampasan negara dari enam smelter timah ilegal di Bangka Belitung mencapai Rp6 triliun hingga Rp7 triliun.
Hal ini disampaikan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat meninjau langsung penyerahan barang sitaan kepada PT Timah Tbk di Pangkalpinang, Senin (6/10/2025).
“Nilainya dari enam smelter dan barang-barang yang disita mendekati Rp6 triliun–Rp7 triliun,” ujar Presiden Prabowo dalam keterangannya kepada awak media.
Aset itu diketahui merupakan milik para terpidana kasus korupsi Pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP) timah PT Timah Tbk tahun 2015-2022, yang menyeret nama suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Prabowo melanjutkan, selain logam timah, aparat penegak hukum juga menemukan material logam tanah jarang (rare earth element/monasit) dalam jumlah besar, yang disebut Presiden memiliki nilai ekonomi luar biasa tinggi.
“Monasit itu satu ton bisa ratusan ribu dolar, 200 ribu dolar. Monasit total ditemukan puluhan ribu ton, mendekati 40 ribu ton,” ujarnya.
Presiden menjelaskan bahwa nilai tersebut belum termasuk potensi dari logam tanah jarang yang belum diurai secara detail. Berdasarkan perhitungan awal, total kerugian negara dari aktivitas tambang ilegal oleh enam perusahaan tersebut ditaksir mencapai Rp300 triliun.
“Kita bisa bayangkan, kerugian negara dari enam perusahaan ini saja, kerugian negara total Rp300 triliun,” tegas Prabowo.
Ia juga menegaskan bahwa enam unit smelter timah yang beroperasi tanpa izin di dalam konsesi PT Timah telah disita, dan kegiatan ini menjadi bagian dari penindakan hukum atas pelanggaran tata kelola tambang nasional.
Prabowo menyebutkan bahwa praktik tambang ilegal dan penyelundupan sumber daya alam harus dihentikan demi menjaga kedaulatan ekonomi bangsa.
“Praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan. Ini soal kedaulatan ekonomi,” kata Kepala Negara.
Diketahui, pada kasus korupsi timah Harvey Cs, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 6 Smelter termasuk Tinindo. Operasional keenam smelter itu nantinya akan dikelola oleh PT Timah.
Berikut daftar enam smelter yang akan diserahkan ke PT Timah:
1. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Stanindo Inti Perkasa (SIP);
2. Tempat pemurnian biji timah (smelter) CV Venus Inti Perkasa (VIP);
3. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Menara Cipta Mulia (MCM);
4. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Tinindo Internusa (Tinindo);
5. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS);
6. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Refined Bangka Tin (RBT).
Sebagai informasi, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyimpan sekitar 91 persen cadangan timah nasional dengan total 2,16 juta ton bijih timah di 496 lokasi. Daerah ini juga menyimpan sekitar 95 persen potensi logam tanah jarang (LTJ) Indonesia, termasuk neodymium, cerium, dan lanthanum.
Komoditas timah dan LTJ disebut sebagai “emas baru” dunia modern, karena menjadi bahan vital dalam industri teknologi seperti kendaraan listrik, turbin angin, pertahanan, dan perangkat elektronik.(Sumber)












