News  

Kerugian Negara Dari Kasus Korupsi BBM Oplosan Pertamina Patra Niaga Tembus Rp. 285 Triliun

Empat eks petinggi PT Pertamina Patra Niaga yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Keempat terdakwa tersebut adalah eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan dan eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma.

Kemudian, eks Vice President Trading Product Pertamina Patra Niaga Edward Corne periode 2023-2025 dan eks serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2022-2025 Sani Dinar Saifudin.

Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan, para terdakwa telah melakukan perbuatan secara melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan beberapa korporasi.

Dua korporasi yang diuntungkan adalah perusahaan asal Singapura, yakni BP Singapore Pte. Ltd dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd.

BP Singapore Pte. Ltd terlibat pengadaan gasoline (bensin) 90 pada paruh pertama (H1) tahun 2023 sebesar 3,6 juta dollar Amerika Serikat (AS) dan pengadaan bensin 92 pada paruh pertama 2023 sebesar 745.493 dollar Singapura.

Sementara itu, Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd terlibat pengadaan bensin 90 pada paruh pertama 2023 sebesar 1,39 juta dollar AS.

JPU menambahkan, para terdakwa juga memperkaya 14 korporasi lain sebesar Rp 2,54 triliun dalam penjualan solar non-subsidi.

Adapun kasus yang menjerat eks petinggi Pertamina Patra Niaga sempat menghebohkan publik pada Februari 2025 setelah Kejaksaan Agung menduga terjadi blending atau pengoplosan RON 88 dengan RON 92.

“Para terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan secara hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ujar JPU Feraldy Abraham Harahap dikutip dari Antara, Kamis (9/10/2025).

Lalu, berapa rincian kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang?

Rincian kerugian keuangan negara
Total kerugian keuangan negara imbas kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang mencapai Rp 285,18 triliun.

Jumlah tersebut terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dollar AS dan Rp 25,44 triliun, kerugian perekonomian negara Rp 171,99 triliun, serta keuntungan ilegal 2,62 miliar dollar AS.

Kerugian keuangan negara dimaksud JPU mencakup 5,74 miliar dollar AS dalam pengadaan impor produk kilang atau BBM dan Rp 2,54 triliun terkait penjualan solar non-subsidi selama periode 2021-2023.

JPU juga mempertimbangkan kerugian perekonomian negara merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut.

Kerugian juga meliputi keuntungan ilegal didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri.

Peran para terdakwa
JPU menjelaskan bahwa Riva yang awalnya menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023 memberikan persetujuan dalam pengadaan impor produk kilang atau BBM.

Persetujuan tersebut berkaitan dengan usulan Maya tentang hasil pelelangan khusus bensin dengan tingkat Research Octane Number (RON) 90 dan RON 92 pada paruh pertama tahun 2023.

Usulan Maya adalah menetapkan BP Singapore dan Sinochem International Oil menjadi calon pemenang tender.

Pemenang tender terjadi setelah korporasi tersebut mendapat perlakuan istimewa dalam proses pelelangan oleh Edward.

Caranya dengan membocorkan informasi alpha atau informasi rahasia mengenai pengadaan kepada kedua perusahaan yang bersangkutan.

Jaksa juga mengatakan, Riva diduga memberikan tambahan waktu penawaran kepada BP Singapore walau sudah melewati batas waktu penyampaian penawaran.

Selain itu, Riva memberikan usulan agar BP Singapore dan Sinochem International Oil sebagai calon pemenang tender melalui memorandum hasil pelelangan khusus bensin RON 90 dan RON 92 pada paruh pertama 2023.

Hal tersebut disampaikan kepada Direktur Utama Pertamina Patra Niaga setelah diberikan perlakuan istimewa dalam proses pelelangan oleh Edward.

Sementara itu, dalam penjualan solar non-subsidi, Riva diduga menyetujui usulan harga jual BBM solar atau Biosolar kepada konsumen industri, namun tidak mempertimbangkan bottom price atau nilai jual terendah.

Riva juga diduga tidak mempertimbangkan tingkat profitabilitas sebagaimana diatur dalam Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine Pertamina Patra Niaga.

JPU menambahkan, Riva telah menandatangani kontrak perjanjian jual-beli Solar atau Biosolar kepada pembeli swasta dengan harga jual di bawah harga jual terendah.

Persetujuan tersebut menyebabkan Pertamina Patra Niaga menjual Solar atau Biosolar lebih rendah dari harga jual terendah.

“Bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP) dan harga dasar solar bersubsidi yang pada akhirnya memberikan kerugian pada Pertamina Patra Niaga,” kata JPU.

JPU juga mengungkap fakta lain bahwa Edward memperlakukan BP Singapore secara istimewa dalam pengadaan bensin RON 90 dan RON 92 pada paruh pertama.

Perlakuan khusus berupa informasi terkait rahasia pengadaan kepada BP Singapore dan Sinochem International Oil.

Edward turut memberikan tambahan waktu penawaran kepada BP Singapore walau batas waktu penyampaian penawaran sudah lewat serta kepada Sinochem International Oil.

Dengan begitu, kedua perusahaan tersebut dapat memenangkan tender dalam pengadaan impor produk kilang atau BBM.

Di sisi lain, JPU menduga Edward menyampaikan usul agar kedua perusahaan asal Singapura kepada Maya setelah diberikan perlakuan istimewa dalam proses pelelangan.

Edward kemudian menerima pemberian hadiah atau parsel berupa tas golf dari Ferry Mahendra Setya Putra selaku Originator Specialist-Business Development pada PT Jasatama Petroindo.

Korporasi tersebut merupakan perusahaan yang terafiliasi BP Singapore Group dan berkaitan dengan proses pengadaan yang telah dilaksanakan dan dimenangkan oleh perusahaan ini.(Sumber)